Pria berinisial MI (27), warga Kedung Winong, Kecamatan Sukolilo, Pati, ditetapkan sebagai tersangka setelah membakar rumah orang tua sendiri. Yang bersangkutan melakukan tindakannya karena emosi tidak diberi uang Rp 5 juta untuk menukar cincin dengan calon tunangannya.
"Motif kejadian tersebut bahwa pelaku merasa sakit hati dan merasa tidak terima karena orang tua kandungnya dimintai Rp 5 juta dan tidak diberikan, sehingga pelaku marah-marah, melakukan pembakaran," kata Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan dilansir detikJateng, Minggu (14/6/2026).
Sahlan mengatakan tersangka mengaku meminta Rp 5 juta untuk membeli cincin buat acara tukar cincin dengan kekasihnya. "Uang itu digunakan pelaku rencana untuk tukar cincin pelaku," imbuhnya.
Polisi telah menetapkan MI sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah milik orang tuanya.
"Gelar perkara dan unsur tindak pidana terpenuhi bahwa tersangka diduga untuk ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Sahlan menambahkan tersangka sebelumnya pernah dipenjara terkait perkara penganiayaan dengan sesama remaja di wilayah Sukolilo.
"Tersangka ini pernah dipenjara kasus penganiayaan. Waktu itu saya belum bertugas di Sukolilo, iya tersangka residivis," ungkap dia.
Baca berita lengkapnya di sini.
(maa/idn)





