Beredar video yang memperlihatkan seorang pegawai minimarket di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, diduga dianiaya oleh pelanggannya. Belakangan diketahui pelaku merupakan oknum anggota TNI.
Kakorum Yonif 744/SYB Kapten Inf Army Nurhardio Priono, S.Tr.(Han), mengatakan kasus tersebut telah diselesaikan secara damai. Pihaknya juga menyampaikan permintaan maaf atas kejadian itu.
"Kami atas nama Yonif 744 menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. Kami akui terjadi kesalahpahaman, namun pihak korban dan anggota kami telah bersepakat dan melangsungkan perdamaian secara kekeluargaan di POM Atambua," kata Nurhardio Priono dalam keterangannya, Minggu (14/6).
"Tentunya secara internal kami akan membina anggota dan kami berterima kasih kepada keluarga adik FSD yang mau menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan serta kepada POM Atambua yang telah memfasilitasinya," tambahnya.
Berikut tiga poin kesepakatan damai:
Pihak pertama (F) menegaskan bahwa saat kejadian hanya dirinya yang terlibat dan tidak melibatkan anggota lainnya.
Setelah adanya pertemuan dan mediasi, F dan FSD sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Perdamaian ini dilakukan atas dasar kesadaran bersama dan tanpa paksaan dari pihak mana pun. Jika di kemudian hari ada pihak yang melanggar kesepakatan, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kesepakatan tersebut turut disaksikan dan ditandatangani oleh dua anggota DPRD Belu, yakni Wempisius Koncarles Saka dan Ignatius Ati Koli.





