Jakarta: Kebijakan penghapusan atau pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan diharapkan tepat sasaran. Kebijakan ini dinilai krusial guna memulihkan hak dan akses layanan kesehatan bagi kelompok masyarakat rentan.
“Ini untuk memastikan kembalinya akses layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 14 Juni 2026.
Baca Juga :
Menkes: Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Tinggal Menunggu PerpresYahya menegaskan, rencana pemutihan ini bukan sekadar persoalan penyelesaian administrasi kepesertaan atau piutang iuran semata. Hal utama yang mendesak untuk diselamatkan negara saat ini adalah hilangnya akses medis nyata dari puluhan juta warga miskin karena status kepesertaan BPJS mereka yang tidak aktif akibat kendala ekonomi.
“Sebab dalam praktiknya, banyak keluarga yang menghadapi dilema ketika kebutuhan hidup sehari-hari harus bersaing dengan kewajiban pembayaran iuran, hingga akhirnya terputus dari sistem perlindungan kesehatan yang seharusnya menjadi jaring pengaman sosial,” ungkap Yahya.
Rencana penghapusan tunggakan iuran ini sebelumnya telah mengantongi persetujuan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kini, tinggal menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
Kementerian Keuangan bahkan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp20 triliun pada APBN 2026 untuk mengeksekusi program ini. Langkah tersebut diambil menyusul data BPJS Kesehatan yang mencatat ada sekitar 23 juta peserta JKN menunggak dengan nilai akumulatif mencapai Rp14 triliun.
Ilustrasi. Foto: Dok. Media Indonesia.
Pemerintah juga didorong mengedepankan prinsip keadilan agar tidak mencederai jutaan peserta mandiri yang selama ini disiplin membayar iuran. Yahya meminta dibentuknya mekanisme verifikasi data yang akurat guna memisahkan warga yang benar-benar tidak mampu dengan kelompok yang sebenarnya masih memiliki kapasitas finansial.
“Pendekatan semacam ini penting agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persepsi bahwa kepatuhan peserta tidak memiliki nilai dalam sistem,” jelas Yahya.




