KPK Cium Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri Indonesia Audit Watch Diperiksa

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam perkembangan terbaru, penyidik mendalami dugaan adanya upaya perintangan penyidikan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Langkah itu dilakukan dengan memeriksa pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 12 Juni 2026.

Baca Juga :
KPK Akhiri Polemik Vonis Noel Cs, Tegas Terima Putusan Hakim Kasus Suap Sertifikasi K3
Geledah Empat Lokasi, KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Bupati Muara Enim

Pemeriksaan terhadap Iskandar menjadi sorotan karena penyidik tengah menelusuri informasi yang diduga berkaitan dengan upaya menghambat proses penyidikan perkara korupsi yang sedang berjalan.

KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Penyidikan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Iskandar dilakukan untuk menggali informasi terkait dugaan pengumpulan data atau materi pemeriksaan saksi yang berpotensi mengarah pada upaya perintangan penyidikan.

Menurut Budi, penyidik saat ini masih mendalami berbagai keterangan yang diperoleh guna mengetahui apakah terdapat pihak-pihak tertentu yang berusaha mengganggu proses penegakan hukum dalam kasus tersebut.

"Mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini, yang diduga mengarah pada upaya untuk menghambat proses penyidikan," kata Budi, Minggu, 14 Juni 2026.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan secara independen dan tidak dipengaruhi oleh pihak mana pun.

Berstatus Konsultan PT Blueray

KPK menjelaskan bahwa Iskandar Sitorus diketahui bertindak sebagai konsultan PT Blueray, perusahaan yang terseret dalam perkara dugaan suap pengurusan impor di Ditjen Bea dan Cukai.

Dalam kasus ini, tiga orang dari PT Blueray, termasuk pemilik perusahaan John Field, telah berstatus terdakwa.

Budi menegaskan setiap keterangan yang diberikan saksi akan menjadi bagian penting dalam proses pengembangan perkara, termasuk untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Keterangan setiap saksi, termasuk IHS, tentunya membantu proses penyidikan untuk terus menelusuri pihak-pihak lain yang juga diduga terkait," ujarnya.

KPK Buka Peluang Jerat Pasal Perintangan Penyidikan

Selain mendalami pokok perkara dugaan suap impor, KPK juga membuka kemungkinan penerapan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :
KPK Ungkap Rincian Uang Disita dari Rumah Silmy Karim: Ada Rupiah, Euro hingga Dolar AS
KPK Kejar Dugaan Aliran Uang Heri Gunawan, Istri Dua Kali Mangkir Kini Dijadwalkan Ulang
KPK Ungkap Anggota BPK Disogok Uang Rp1,6 Miliar Buat Ubah Hasil Audit di Muara Enim

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Giveaway Tiket Piala Dunia, Presiden Pilih Nobar Bersama Rakyat Ketimbang Nonton Langsung di Amerika
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kaya Informasi, Miskin Kebijaksanaan
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Jangan Asal Belanja, Ini 5 Prioritas Terbaik Saat Punya Robux di Roblox
• 21 jam lalurealita.co
thumb
Peredaran Obat Keras di Tangerang Terbongkar, Pemasok Diburu
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
• 10 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.