Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam perkembangan terbaru, penyidik mendalami dugaan adanya upaya perintangan penyidikan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Langkah itu dilakukan dengan memeriksa pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 12 Juni 2026.
Pemeriksaan terhadap Iskandar menjadi sorotan karena penyidik tengah menelusuri informasi yang diduga berkaitan dengan upaya menghambat proses penyidikan perkara korupsi yang sedang berjalan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Iskandar dilakukan untuk menggali informasi terkait dugaan pengumpulan data atau materi pemeriksaan saksi yang berpotensi mengarah pada upaya perintangan penyidikan.
Menurut Budi, penyidik saat ini masih mendalami berbagai keterangan yang diperoleh guna mengetahui apakah terdapat pihak-pihak tertentu yang berusaha mengganggu proses penegakan hukum dalam kasus tersebut.
"Mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini, yang diduga mengarah pada upaya untuk menghambat proses penyidikan," kata Budi, Minggu, 14 Juni 2026.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan secara independen dan tidak dipengaruhi oleh pihak mana pun.
Berstatus Konsultan PT BluerayKPK menjelaskan bahwa Iskandar Sitorus diketahui bertindak sebagai konsultan PT Blueray, perusahaan yang terseret dalam perkara dugaan suap pengurusan impor di Ditjen Bea dan Cukai.
Dalam kasus ini, tiga orang dari PT Blueray, termasuk pemilik perusahaan John Field, telah berstatus terdakwa.
Budi menegaskan setiap keterangan yang diberikan saksi akan menjadi bagian penting dalam proses pengembangan perkara, termasuk untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Keterangan setiap saksi, termasuk IHS, tentunya membantu proses penyidikan untuk terus menelusuri pihak-pihak lain yang juga diduga terkait," ujarnya.
KPK Buka Peluang Jerat Pasal Perintangan PenyidikanSelain mendalami pokok perkara dugaan suap impor, KPK juga membuka kemungkinan penerapan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.





