JAKARTA -Ketua BEM UI, Yatalathof Ma'shum Imawan menanggapi pernyataan polisi yang menyebutkan aksi demo mereka di Bundaran HI, Jakarta, pada Jumat 12 Juni 2026, tidak sesuai aturan karena tidak ada pemberitahuan resmi.
"Dalam berdemonstrasi kan sudah di lindungi haknya oleh konstitusi dasar UUD 1945. Jadi sudah memenuhi konstitusi, kemudian namanya saja pemberitahuan aksi, jadi kewajibannya memberitahukan saja," ujarnya pada wartawan, Minggu (14/6/2026).
Menurutnya, pemberitahuan sebagaimana dimaksud itu sifatnya adalah pemberitahuan, tidak harus secara langsung, yang mana telah dilakukan BEM UI.
"Lagipula jika polisi mengklaim ini tidak sesuai prosedur, kenapa polisi justru memaksa demo di DPR? Kan lucu begitu ya. Belum lagi memblokade kita untuk massa aksi sholat jumat di Dukuh Atas," tuturnya.
"Sudah lah Pak, bapak ngomong A kenyataannya kan selalu B, Bangkrut Pak kepercayaan bapak," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )




