Akademisi Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum Dalam Perkara Arief Pramuhanto

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah akademisi dan pakar hukum menyoroti penanganan perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto.

Sorotan itu mengemuka dalam forum Diseminasi Eksaminasi Putusan Arief Pramuhanto bertajuk Satu Perkara, Standar Ganda: Menggugat Pencampuradukkan Tanggung Jawab Dirut dan Komut di Dua Entitas Hukum Terpisah di Jakarta, Sabtu (13/6).

BACA JUGA: Hadirkan 2 Pakar Hukum Nasional, Pegadaian Gelar LEXIS 2026

Para narasumber menilai terdapat dugaan pencampuran tanggung jawab hukum antara jabatan Arief sebagai Direktur Utama PT Indofarma Tbk dan Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM), yang merupakan dua entitas hukum berbeda.

Ahli hukum pidana Muzakkir mengatakan terdapat indikasi kekhilafan hakim yang dapat menjadi dasar pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

BACA JUGA: Kata Pakar Hukum, Ahmad Dhani Bisa Laporkan Netizen yang Menudingnya NPD

Menurut dia, terdapat kekeliruan dalam menempatkan tindakan korporasi sebagai tanggung jawab pidana individu.

"Jika perbuatan tersebut merupakan perbuatan korporasi, maka pertanggungjawabannya juga harus ditempatkan dalam konteks korporasi, bukan semata-mata dibebankan kepada pribadi," kata Muzakkir.

Sementara itu, ahli kerugian negara Eko Sembodo mengkritisi metode penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.

Dia menilai sejumlah komponen yang masih tercatat sebagai aset perusahaan, seperti persediaan dan piutang, tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara yang nyata dan pasti.

Menurut Eko, kerugian negara harus memenuhi tiga syarat kumulatif, yakni adanya perbuatan melawan hukum, kekurangan riil atas uang atau barang, serta kerugian yang bersifat aktual (actual loss).

"Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka belum dapat disebut sebagai kerugian negara," ujarnya.

Pandangan senada disampaikan ahli hukum administrasi negara Hendry Julian Noor.

Dia menilai perkara tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengelolaan BUMN apabila keputusan bisnis yang diambil tanpa niat jahat diproses sebagai tindak pidana korupsi.

Menurut Hendry, korupsi merupakan kejahatan yang mensyaratkan adanya unsur mens rea atau niat jahat.

Dia juga menyoroti adanya perbedaan antara keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan dengan pertimbangan yang tertuang dalam putusan.

"Perkara ini memperlihatkan secara terang adanya kehilafan hakim yang nyata. Apa yang dialami Pak Arief menunjukkan bahwa mengurus BUMN atau menjadi pejabat publik di Indonesia dapat menjadi sesuatu yang berisiko," ujar Hendry.

Forum eksaminasi tersebut juga menghasilkan sejumlah rekomendasi.

Di antaranya audit pembanding independen terhadap laporan hasil pemeriksaan auditor negara, penguatan penerapan prinsip business judgement rule, serta penempatan hukum pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dalam penyelesaian persoalan tata kelola korporasi.

Kuasa hukum Arief, Firmansyah, mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan pengajuan PK dengan merujuk pada hasil eksaminasi para ahli.

Selain itu, pihaknya juga berencana meminta perhatian berbagai pemangku kepentingan terhadap proses hukum yang dinilai masih menyisakan pertanyaan terkait aspek keadilan dan kepastian hukum.(kkp/jpnn)


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Kenny Kurnia Putra


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Berkedok Game Center, 69 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi di Jakbar-Jakut
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Gaun Krem Kate Middleton di Pernikahan Sepupu Pangeran William Tuai Sorotan
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
PSI Perkuat Akar Rumput di Kalimantan, Ahmad Ali: Indonesia Tidak Berakhir di Pulau Jawa
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Pemprov DKI Bantah CCTV Bundaran HI Mati saat Demo Mahasiswa
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Gub DKI: JAKIM motor penggerak baru sektor pariwisata Jakarta
• 17 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.