JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan 69 orang sebagai tersangka dalam kasus arena perjudian yang berkedok pusat permainan atau game center di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Penetapan puluhan tersangka ini merupakan buntut dari penggerebekan dua lokasi arena judi, yakni Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat, dan Disney Time Zone di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (10/6/2026) lalu.
Kanit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi menegaskan proses hukum tidak hanya menyasar para bandar, melainkan juga seluruh pemain yang tertangkap di lokasi kejadian.
Baca juga: Pembunuh Kakak Kandung di Tangsel Pernah Terjerat Kasus Perjudian
"Yang dilakukan proses hukum adalah semuanya, termasuk di antaranya pengelola atau pemilik, karyawan, dan seluruh pemain, total 69 orang," kata Reza saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Minggu (14/6/2026).
Reza merinci, dari 69 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan pemilik atau pengelola dari kedua lokasi perjudian.
Kemudian, 11 orang merupakan pekerja Disney Timezone dan 8 orang lainnya merupakan pekerja Sky Timezone.
Sementara itu, 47 orang sisanya merupakan para pemain yang sedang berjudi di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
Adapun, Reza menyebut Disney Time Zone di Penjaringan tercatat sudah menjalankan praktik gelapnya selama tujuh bulan, tepatnya sejak bulan Desember 2025.
Baca juga: Judi Berkedok Game Center di Kalideres Jakbar Sudah Beroperasi 4 Bulan
Sementara itu, arena judi Sky Timezone di Kalideres baru beroperasi selama dua bulan sejak bulan Mei 2026 lalu.
Terkait proses hukum, polisi menerapkan pasal yang bervariasi sesuai dengan peran masing-masing tersangka.
Dok. Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Penggerebekan tempat judi berkedok game center oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (10/6/2026).
Reza memaparkan bahwa untuk para pemilik, pengelola, serta karyawan, disangkakan Pasal 426 KUHP dan atau Pasal 607 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sedangkan, untuk 47 orang pemain judi, dijerat atas Pasal 427 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.
Polisi Gerebek Tempat Perjudian
Sebelumnya diberitakan, Polisi menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi praktik perjudian di Jakarta Barat dan Jakarta Utara pada Rabu (10/6/2026).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengatakan praktik itu berkedok pusat permainan atau game center.
Baca juga: 69 Orang Ditangkap di Judi Berkedok Game Center di Jakarta