Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Yatalathof Ma'shum Imawan, membantah keras pernyataan pihak kepolisian yang menyebut aksi unjuk rasa mahasiswa di Bundaran HI melanggar prosedur lantaran tidak melayangkan surat pemberitahuan resmi.
Yatalathof menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak asasi yang telah dijamin secara kuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Atas dasar itu, menurutnya kegiatan demonstrasi sama sekali tidak memerlukan izin dari otoritas mana pun.
Advertisement
“Dalam berdemonstrasi kan sudah dilindungi haknya oleh konstitusi dasar UUD 1945. Jadi sudah memenuhi konstitusi. Kemudian namanya saja pemberitahuan aksi, jadi kewajibannya memberitahukan saja,” kata Yatalathof saat dihubungi, Minggu (14/6/2026).
Lebih lanjut, Yatalathof menyoroti kejanggalan sikap aparat di lapangan yang sempat mengarahkan massa aksi untuk menggeser lokasi demonstrasi ke kawasan Gedung DPR RI. Ia menilai, pernyataan polisi yang mempermasalahkan administrasi tersebut sangat bertolak belakang dengan fakta yang terjadi di area unjuk rasa.
“Jika polisi mengklaim ini tidak sesuai prosedur, kenapa polisi justru memaksa demo di DPR? Kan lucu begitu,” ujarnya.
Tidak sampai di situ, ia juga menyayangkan tindakan represif berupa barikade yang dilakukan oleh personel kepolisian. Hambatan tersebut dinilai mencederai hak beribadah mahasiswa karena sempat memblokade pergerakan massa yang hendak menunaikan ibadah wajib di tengah jalannya aksi.
“Belum lagi memblokade kita untuk massa aksi Salat Jumat di Dukuh Atas,” cetusnya.
Yatalathof menilai narasi yang dilemparkan pihak kepolisian ke media massa kerap kali tidak sesuai dengan fakta objektif di lapangan.
Ia memperingatkan bahwa inkonsistensi sikap seperti ini hanya akan semakin mengikis legitimasi dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Sudahlah Pak, bapak ngomong A kenyataannya kan selalu B. Bangkrut, Pak, kepercayaan bapak,” tegasnya.




