JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan terdapat dua modus besar yang sedang disidik dalam perkara tersebut.
"Modus besar yang kita sidik sekarang ini ada dua klaster. Yang pertama adalah jual beli titik (SPPG), kemudian yang kedua adalah pengadaan barang atau jasa," kata Syarief dalam konferensi pers, Jumat (12/6/2026).
Baca Juga: Dadan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Momentum Benahi Tata Kelola Program Prioritas Prabowo?
Adapun dalam kasus ini, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan seluruhnya telah dilakukan penahanan oleh Kejagung.
Berikut lima tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG, beserta perannya:
1. Tiga mantan pimpinan MBG Dadan Hindayana Cs
Kejagung mengumumkan telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut, pada Rabu (3/6/2026).
Dadan ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya (SS) dan eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).
Berdasarkan keterangan Syarief, peran masing-masing tiga tersangka tersebut berkaitan dengan jabatan dan kewenangan yang mereka miliki saat berada di BGN.
Menurut penjelsannya, dalam perkara ini, program MBG yang seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, pada faktanya yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan, dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," ujarnya.
Ia menuturkan, yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari, serta ditemukan terafiliasi dengan Dadan, Sony, dan Lodewyk.
"Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan LP, dalam melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum, melakukan intervensi kepada PPK (pejabat pembuat komitmen)," kata Syarief.
Sehingga, dalam pengadaan barang dan jasa, tidak disusun sesuai kebutuhan real di lapangan dan diduga ada mark up harga. Hal itu mengakibatkan kerugian yang tidak mendukung operasional MBG.
Ia menyebutkan beberapa pengadaan barang atau jasa yang diduga bermasalah, yakni pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu lebih tablet, dan 5.400 unit televisi yang diduga tidak sesuai ketentuan dan diduga ada mark up harga.
2. Pihak Swasta inisial AYS
Selain tiga mantan pimpinan BGN, Kejagung juga telah menetapkan tersangka keempat dalam perkara ini, yakni AYS selaku pihak swasta.
"Pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta," kata Syarief dalam keterangan resmi, Kamis (11/6/2026).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kejagung
- kasus korupsi mbg
- lima tersangka kasus mbg
- daftar tersangka
- peran tersangka
- makan bergizi gratis





