Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menyadari bahwa permintaan perjalanan udara berpotensi mengalami penurunan apabila pemerintah merealisasikan penyesuaian tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.
Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto mengatakan, usulan perubahan TBA dilakukan untuk menyesuaikan struktur biaya operasional maskapai yang terus berubah, terutama akibat kenaikan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
"Kemungkinan akan ada penurunan demand bepergian dengan adanya kenaikan TBA. Namun, untuk menjaga konektivitas dan kelangsungan industri ya tetap beroperasi secara selektif untuk rute-rute yang demand-nya masih ekonomis," ujar Bayu kepada Bisnis, Minggu (14/6/2026).
Saat ini, acuan tarif batas atas penerbangan domestik masih merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Menurut Bayu, aturan tersebut perlu diperbarui karena berbagai komponen biaya operasional maskapai telah mengalami perubahan signifikan. Selain faktor harga avtur dan nilai tukar, industri juga mengusulkan penyesuaian metode perhitungan tarif berdasarkan block hours atau waktu operasi pesawat sejak block off hingga block on.
Adapun, pembahasan mengenai revisi TBA telah dilakukan dalam sejumlah pertemuan yang melibatkan INACA, operator maskapai, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, hingga sejumlah pemangku kepentingan lain seperti Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Baca Juga
- Revisi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Tunggu Restu Prabowo
- Kemenhub Kaji Soal Usulan Kenaikan TBA Tiket Pesawat
- Menhub Dudy Menghadap Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?
"Sejak 2019, saat harga avtur sektar Rp10.000 per liter dan kurs rupiah masih Rp14.000-an per dolar AS, belum direvisi menyesuaikan nilai terkini. Ya, hal-hal yang diusulkan sesuai dengan kondisi biaya-biaya terkini dan realitas," jelasnya.
Adapun, pengaturan tarif tiket penerbangan domestik kelas ekonomi sejatinya telah menjadi bagian dari sistem regulasi nasional sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Melalui Kementerian Perhubungan, pemerintah menetapkan mekanisme tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) sebagai instrumen pengendalian tarif penerbangan. Dalam Pasal 1 ayat (5) Permenhub Nomor 20 Tahun 2019 disebutkan bahwa TBA merupakan batas harga tertinggi yang dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan niaga berjadwal.
Regulasi yang sama juga mengatur kewajiban evaluasi tarif secara berkala. Pada Pasal 23 ayat (1), pemerintah dapat melakukan peninjauan setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan signifikan terhadap komponen pembentuk tarif, termasuk harga avtur dan kurs rupiah terhadap dolar AS.
Evaluasi tersebut setidaknya dapat dilakukan apabila total biaya operasional pesawat udara mengalami kenaikan minimal 10%, sehingga diperlukan penyesuaian tarif untuk menjaga keberlanjutan operasional industri penerbangan nasional.





