REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dalam pandangan Islam, zakat tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pemerataan ekonomi dan bantuan bagi kaum fakir. Lebih dari itu, zakat merupakan sarana pendidikan ruhani yang bertujuan membersihkan hati dari kecintaan berlebihan terhadap harta dan dunia. Melalui kewajiban mengeluarkan sebagian kekayaan, seorang Muslim dilatih untuk menempatkan harta sebagai alat, bukan tujuan hidup, sekaligus memperkuat orientasi akhirat serta mencari keridhaan Allah SWT.
Yusuf Qardawi dalam buku Fiqhuz Zakat menerangkan bahwa zakat dari segi lain, merupakan suatu peringatan terhadap hati akan kewajibannya kepada Allah dan kepada akhirat serta merupakan obat, agar hati jangan tenggelam kepada kecintaan akan harta dan dunia secara berlebih-lebihan. Karena sesungguhnya tenggelam kepada kecintaan dunia, sebagaimana dikemukakan oleh Ar-Razi, dapat memalingkan jiwa dari kecintaan kepada Allah dan ketakutan kepada akhirat.
Baca Juga
Target Pengurangan Pestisida Uni Eropa Terancam Gagal
Tak Diberi Uang untuk Merantau, Pria di Pati Bakar Rumah Orang Tuanya
Aksi Hemat Energi Satu Jam di Jakarta Pangkas Emisi Karbon 60,14 Ton
Dengan adanya syariat memerintahkan pemilik harta untuk mengeluarkan sebagian harta dari tangannya, maka diharapkan pengeluaran itu dapat menahan kecintaan yang berlebih-lebihan terhadap harta, menahan agar jiwa tidak dikuasainya dan memberikan peringatan bahwa kebahagiaan hidup itu tidaklah akan tercapai dengan penundukan jiwa terhadap harta. Justru kebahagiaan itu bisa dicapai dengan menginfakkan harta, dalam rangka mencari ridha Allah.
"Maka kewajiban zakat itu merupakan obat yang pantas dan tepat dalam rangka mengobati hati agar tidak cinta dunia secara berlebih-lebihan," Syekh Yusuf Qardawi dalam buku Fiqhuz Zakat.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Selanjutnya Imam ar-Razi menjelaskan rahasia dikuasainya hati manusia oleh kecintaan kepada dunia, "Sesungguhnya banyak harta akan menimbulkan kekuasaan dan kekuatan, yang akan berakibat pula bertambahnya kenikmatan dengan kekuasaan itu. Bertambahnya kenikmatan, mengakibatkan manusia berusaha untuk mendapatkan harta agar kenikmatan itu semakin bertambah.
Nisab Zakat Penghasilan 2026 Ditetapkan Rp7,6 Juta - (Tim infografis)