Kejagung mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG) dan telah menetapkan 5 orang tersangka. Kelima tersangka itu terdiri dari para mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) hingga pihak swasta.
Kejagung mengusut kasus ini berdasarkan surat perintah tertanggal 29 Mei 2026. Dugaan korupsi ini terjadi pada BGN tahun 2025-2026.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.
Berikut para tersangka:
1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri atau AYS selaku orang dekat Sony
5. Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT)
(lir/ygs)





