JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak setuju terhadap wacana pelaku pesta gay atau LGBT hanya direhabilitas atau diberikan pembinaan. MUI menilai sanksi pidana mesti diterapkan.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis menegaskan, tindakan penyimpangan seksual sesama jenis seharusnya diberi sanksi pidana untuk memberikan efek jera.
"Saya pikir ya enggak cukup (direhabilitasi). Karena tidak ada hukuman yang tegas, akhirnya kan mempunyai kreasi sendiri; dipembinaan, kemudian dibarakkan. Kan kadang enggak ada hukuman yang pasti," ujar Cholil Minggu (14/6/2026).
Rehabilitasi pelaku pesta gay dinilai tidak mendidik masyarakat untuk melihat bahwa tindakan penyimpangan merupakan pelanggaran serius. Sebaliknya, rehabilitasi justru akan membuat penyimpangan kebiasaan itu masih disayangi.
"Jadi kalau saya secara pribadi tidak menginginkan adanya rehabilitasi, tidak ada. Makanya kan dianggap tidak tegas karena rehabilitasi, dianggap masih disayangi kebiasaannya," lanjut Cholil.
Baca Juga:Viral Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf dan Siap DisanksiDia menegaskan tidak ada pelaku LGBT direhabilitasi kalau dalam kerangka hukum Islam Yang ada justru dihukum seperti halnya perzinaan, bahkan melebihi perzinaan.
“MUI menekankan bahwa tuntutan hukuman pidana ini bukan didasari atas kebencian personal terhadap para pelakunya,”pungkasnya.
#nasional




