Bareskrim Polri mengungkap pengiriman 10 paket ganja kering seberat 10.190 gram yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Padang, Sumatera Barat, menuju Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria bernama Muhammad Abdul Hafidh yang diduga sebagai penerima barang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika jenis ganja ke wilayah Sidoarjo.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 8 Juni 2026 akan ada pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja menuju Sidoarjo, dari Kota Padang,” kata Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Minggu (14/6).
Setelah menerima informasi tersebut, tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC melakukan penyelidikan hingga berkoordinasi dengan pihak ekspedisi Indah Cargo Logistik Cabang Sidoarjo.
Polisi kemudian melakukan metode controlled delivery atau pengiriman terkontrol terhadap paket yang ditujukan ke alamat penerima di Jalan Tlasih Satu, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
“Dari hasil controlled delivery, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka atas nama Muhammad Abdul Hafidh beserta paket yang berisi pakaian dan 10 paket ganja kering yang dikemas dalam kardus yang dibungkus karung putih,” ujar Eko.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 10 paket ganja kering dengan berat bruto 10.190 gram dan satu unit ponsel Oppo A16 warna silver.
Dalam pemeriksaan awal, Hafidh mengaku mengetahui isi paket tersebut merupakan ganja. Ia menyebut paket itu milik dua orang temannya, yakni Kurniawan alias Cemek dan Yusuf alias Unyil.
“Berdasarkan keterangan tersangka, paket tersebut merupakan milik temannya atas nama Kurniawan alias Cemek dan Yusuf alias Unyil, tersangka mengetahui isi paket tersebut adalah Ganja,” kata Eko.
Polisi kini masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman ganja tersebut. Bareskrim Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Kurniawan alias Cemek untuk pengembangan kasus.





