KPK Ogah Banding Vonis Noel di Kasus Korupsi Pengurusan Sertifikasi K3

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
KPK Ogah Banding Vonis Noel di Kasus Korupsi Pengurusan Sertifikasi K3Nasional | okezone | Senin, 15 Juni 2026 - 04:02Dengarkan Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis 4,5 tahun terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) dalam perkara pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Seluruh putusan hakim diterima oleh KPK.

"KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (14/6/2026).

KPK menilai bahwa pertimbangan majelis hakim dalam amar putusan seluruhnya sesuai dengan analisis yuridis dari jaksa penuntut umum (JPU). Putusan itu pun dihormati oleh KPK.

"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap persidangan," lanjut Budi.

Baca Juga:Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Maluku Barat Daya, Warga Sorong dan Raja Ampat Panik Berhamburan

KPK menyebut putusan ini menandakan bahwa penanganan perkara yang dilakukan KPK sejak tahap penyidikan telah berjalan sesuai koridor hukum. Apalagi, tambah Budi, seluruh terdakwa juga tidak ada yang mengajukan upaya hukum banding.

"Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan," tutup Budi.

 

Sekadar diketahui,  Noel divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Selain itu, Noel juga dikenakan pidana denda Rp200 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Di dalam persidangan pembacaan amar putusan, Noel juga telah menyatakan menerima putusan itu.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BMKG Catat 233 Zona Musim Masuki Kemarau, Probolinggo 42 Hari Tanpa Hujan
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Bakal Keliling 38 Provinsi, Jokowi Diminta Serukan Ini ke Rakyat: Saya Sekarang PSI
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Gantungkan Harapan kepada Allah SWT, Sempurnakan Usaha dengan Doa Tawakal Ajaran Rasulullah
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Apa Itu PBX Finder? Alat Pelacak yang Meneror Tiyo Ardianto Usai Aksi Mahasiswa di Gejayan
• 20 jam laludisway.id
thumb
Angin Puting Beliung Terjang Cirebon, 24  Rumah dan Kantor Sekolah Rusak
• 20 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.