Optimalkan Peran OJK Hadapi Depresiasi Rupiah

harianfajar
2 hari lalu
Cover Berita

Oleh: Marsuki*

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa setiap terjadi ketidakstabilan nilai mata uang di Indonesia, baik terkait inflasi apalagi nilai tukar maka yang dianggap sebagai penanggung jawab utamanya selalu tertuju ke Bank Indonesia (BI). Alasannya, peran utama BI menciptakan likuiditas perekonomian.

Uang dianggap sebagai faktor penentu stabilitas mata uang. Termasuk Kementerian Keuangan. Mereja turut mempengaruhi likuiditas perekonomian melalui kebijakan APBN. Faktanya, ada satu lembaga keuangan lain juga strategis mempengaruhi likuiditas perekonomian, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini dimungkinkan karena struktur perekonomian Indonesia masih berbasis perbankan (Bank-Based System). Sektor perbankan lembaga pencipta likuiditas perekonomian melalui kredit yang disalurkann. Jadi OJK berarti mempunyai peran pula mempengaruhi volatilitas nilai mata uang dengan mengawasi kredit perbankan.

Minggu lalu BI kembali menaikkan suku bunga, BI Rate, di luar jadwal biasanya. BI menganggap ada masalah serius tren volatilitas nilai tukar rupiah yang terdepresiasi hingga melampaui batas phsikologis, Rp18000/dolar AS (USD).

Itu akibat sentimen suku bunga global yang tinggi, karena ulah Bank Sentral AS, The FED yang mempertahan suku bunga kebijakan tinggi. Sehingga, BI harus mengambil beberapa kebijakan defensif secara agresif dengan cara menaikkan suku bunga acuan, sebesar 25 basis point, menjadi 5.50 persen.

Juga menerbitkan Sertifikat Rupiah Bank Indonesia (SRBI) berimbal hasil tinggi untuk memikat aliran modal asing keluar. Serta membuka kembali window lelang instrumen repurchase agreement, dan meningkatkan intensitas operasi moneter Rupiah dan valas.

Secara makro-moneter, tampaknya kebijakan BI berdampak positif, bisa menguatkan nilai tukar rupiah cukup signifikan. Tetapi, masalahnya, di tingkat mikro-perbankan, berbagai kebijakan tersebut mempunyai dampak yang direspons negatif perbankan, yaitu segera menaikkan biaya dana (cost of funds), tetapi dengan risiko, tren kredit macet (NPL) di sektor riil meningkat di atas target kebijakan.

Kebijakan perbankan tersebut bisa dimaklumi karena secara psikologis. Mereka dihadapkan pada rasa khawatir (risk aversion) menyalurkan kredit ke pelaku usaha, UMKM khususnya. Apalagi, sektor ini sedang kesulitan, di antaranya karena meningkatnya harga banyak bahan baku impor dan yang terakhir kenaikan harga BBM Pertamax.

Daripada mengambil risiko kredit akan macet, bank memilih memindahkan likuiditas keuangan dengan membeli instrumen keuangan BI atau pemerintah (SBN). Dampaknya, terjadi pembatasan penyaluran kredit perbankan (credit rationing) yang akan menyulitkan sektor riil menjalankan usaha secara optimal, karena ketergantungan modal usaha yang besar pada kredit perbankan.

Dalam kondisi seperti itu, OJK harus segera mengambil tindakan aktif dan dinamis untuk membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi pelaku usaha sektor riil, sebagai eksekutor kebijakan untuk menghadapi tren arus kelesuan ekonomi (Counter-cyclical). Situasi ekonomi sedang darurat.

Artinya, OJK harus melakukan perannya bukan hanya sebagai pengawas perbankan (micro prudencia) dengan pendekatan birokrasi yang kaku agar kredit perbankan kembali bisa tersalur ke sektor riil. Tujuannya, perekonomian tidak mengalami kekeringan likuiditas keuangan sehingga tidak makin memberatkan depresiasi rupiah.

Ada banyak usul dan saran. Pertama, OJK perlu menerapkan kebijakan Insentif Batas Atas Suku Bunga Deposito. Ini disebabkan karena saat suku bunga kebijakan BI dinaikkan, maka telah menimbulkan fenomena perebutan dana antara bank di mana bank-bank besar (KBMI 3 & 4) segera menaikkan bunga deposito untuk bersaing dengan imbal hasil instrumen surat berharga BI yang juga dinaikkan.

Dampaknya, bank-bank menengah-bawah (KBMI 1 & 2) serta BPR di daerah segera mengalami kekeringan likuiditas (liquidity drain). Oleh karena itu, OJK bersama LPS harus melakukan supervisi ketat dan menetapkan batas atas kompensasi bunga secara asimetris. Bank-bank besar harus diawasi untuk tidak terlalu agresif menyerap dana nasabah besar domestik, agar supaya likuiditas keuangan di daerah utamanya terjaga ketersediaannya.

Kedua, OJK perlu mengeluarkan kebijakan penurunan melalui Relaksasi Perhitungan ATMR (Aset Tertimbang Menurut Risiko). Sehingga penyaluran kredit ke sektor riil menjadi lebih hemat modal bagi perbankan. Dengan kebijakan penurunan bobot risiko ATMR khususnya, kredit modal kerja baru untuk sektor industri substitusi impor, maka kapasitas permodalan (Capital Adequacy Ratio/CAR) bank tidak akan tergerus cepat, sehingga manajemen bank kembali bergairah mau menyalurkan kredit produktifnya.

Ketiga, OJK perlu menerbitkan kebijakan Moratorium Aturan Likuiditas Ketat secara temporal, karena dalam keadaan biasa, OJK mewajibkan bank memenuhi batas likuiditas melalui rasio LCR dan NSFR yang sangat ketat. Sehingga dalam situasi krisis nilia tukar saat ini, OJK perlu memberikan dispensasi waktu agar bank diizinkan menggunakan bantalan likuiditasnya (Liquidity buffer) di bawah batas normal, khususnya untuk mendorong penyalurran kredit perbankan ke sektor produktif, tanpa bank harus khawatir dikenai sanksi administratif.

Keempat, OJK perlu mengeluarkan kebijakan Restrukturisasi Kredit Relaksasi secara terbatas.  Di antaranya melonggarkan penilaian kualitas kredit, seperti penetapan kolektibilitas yang didasarkan hanya pada faktor ketepatan membayar pokok atau bunga, yang ditujukan secara spesifik ke pelaku usaha UMKM di sektor pangan, pertanian, dan manufaktur padat karya, yang terdampak depresiasi Rupiah. Sehingga perbankan bisa terbantu dalam mengelola neracanya, jadi tidak dibebani kewajiban pembentukan dana pencadangan (CKPN) yang berbiaya mahal.

Kelima, utamanya, OJK harus berkoordinasi secara aktif dan profesional dengan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) untuk membahas data-data riil perbankan tentang masalah-masalah atau harapan-harapan perbankan untuk dicarikan solusi terbaik.

Artinya, OJK harus menjadi penyampai informasi perbankan yang baik dan bertanggungjawab ke Otoritas Fiskal, Otoritas Moneter (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar peran dan fungsi intermediasi perbankan tetap bisa berjalan normal untuk mendukung peran dan fungsi otoritas moneter dan keuangan lainnya guna menghadapi krisis nilai tukar yang terjadi sehingga stabilitas ekonomi dan keuangan nasional terjaga.

Terakhir, stabilitas nilai tukar yang diharapkan, jelas tidak akan pernah tercapai jika membiarkan sektor perbankan tidak berperan optimal dalam menjaga keberlangsungan sektor riil terus dapat beraktivitas melalui selalu tersedianya likuiditas permodalan dari kredit perbankan bagi para pelaku ekonomi sektor riel, utamanya sektor UMKM.

Oleh karena itu, OJK perlu melakukan kebijakan relaksasi secara tepat dan selektif dari beberapa aturan pengawasan mikronya secara terukur dan bertanggungjawab. Karena tanpa kebijakan relaksasi OJK tersebut, maka segala bentuk stimulus likuiditas keuangan dari Bank Indonesia maupun dari Kemenkeu hanya akan menjadi catatan angka saja di neraca perbankan, tidak akan menjadi darah atau energi yang bisa menggerakkan urat nadi kehidupan sektor riel para pelaku usaha dan masyarakat. (*)

*Penulis adalah Guru Besar FEB Unhas


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wamendagri Bima Arya Ajak Mahasiswa Jadi Aktivis Berdaya Saing Global dan Nasionalis
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
Zodiak yang Paling Boros dan Sulit Menabung
• 4 jam lalubeautynesia.id
thumb
Puan Maharani Minta Pemerintah Siaga Air Bersih dan Pangan Hadapi Kemarau Panjang 2026
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Menlu Iran: AS Bertanggung Jawab untuk Hentikan Total Serangan Israel ke Lebanon
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sidik Korupsi Fadia Arafiq, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Maraton Tiga Hari
• 21 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.