Sidik Korupsi Fadia Arafiq, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Maraton Tiga Hari

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi kasus dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, mulai Rabu (17/6) hingga Jumat (19/6).

Pelaksana Tugas Bupati Pekalongan Sukirman di Pekalongan, Selasa, mengatakan pihaknya memastikan tidak ada upaya mengarahkan maupun mengondisikan pihak-pihak yang akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

BACA JUGA: KPK Periksa Dugaan Uang Korupsi Fadia Arafiq Dipakai Beli Rolex

"Pemeriksaan KPK dari hari Rabu(17/6) hingga Jumat (19/6), silakan datang. Tidak ada pengorganisasian ataupun pengondisian, sama sekali tidak ada," katanya.

Ia meminta seluruh pihak yang dipanggil untuk bersikap terbuka dan memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahui.

BACA JUGA: Sejumlah Saksi Kasus Korupsi Fadia Arafiq Mulai Diperiksa KPK Hari Ini

"Yang paling penting adalah setransparan mungkin. Silakan, sesuai yang dibutuhkan oleh KPK dijawab dan diberikan keterangannya sebaik mungkin," katanya.

KPK saat ini tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada periode 2021–2026.

BACA JUGA: Waketum Golkar Kelihatannya Kesal sama Fadia Arafiq

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi maupun penerimaan lainnya yang diduga dilakukan oleh tersangka Fadia Arafiq.

Untuk mendukung proses penyidikan, KPK meminta bantuan Polres Pekalongan Kota untuk meminjamkan ruang pemeriksaan selama tiga hari.

Lokasi tersebut akan digunakan penyidik untuk memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, Fadia Arafiq ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.

Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh KPK di tahun 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Kemudian, 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.

KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum itu dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BGN Audit Total Dapur MBG, Besaran Insentif SPPG Enggak Pukul Rata
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Innalillahi Penyiar Senior TVRI Teddy Resmi Sari Wafat dalam Usia 90 Tahun
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Periksa 3 Saksi, KPK Dalami Pengisian Kuota Haji Tambahan
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Pria di Balik Percobaan Penculikan Lansia di PIK Janjikan Mobil kepada Eksekutor
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Pengamat nilai Polri makin humanis tangani aksi demonstrasi massa
• 11 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.