JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Johor menduga ada tiga warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dalam kasus penganiayaan yang viral di sosial media, 13 Juni 2026.
"Jadi bukan hanya satu korban saja yang terlibat, kita percaya ada dua lagi korban yang terlibat dan kita masih lagi melacak korban-korban ini," Ketua Polisi Johor Datuk AB Rahaman Arsad, dilansir Kompas TV, Senin (15/4/2026).
Arsad menjelaskan, ketiganya adalah asisten rumah tangga (ART) dari keempat pelaku yang ditangkap oleh Kepolisian Johor.
Baca juga: Kepolisian Johor Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan ART WNI di Malaysia
Para pelaku merupakan warga lokal Johor Baru yang berusia sekitar 30-34 tahun.
Informasi lain yang disampaikan Arsad, penganiayaan tersebut dilakukan sudah cukup lama, yakni pada Juli 2025. Namun baru diviralkan pada 13 Juni 2026.
Saat ini, kata Arsad, polisi masih mendalami motif penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku.
Saat ini kepolisian sedang mengajukan permohonan penahanan kembali kepada Mahkamah Majelis Johor.
Baca juga: Kemlu: Korban Penusukan Sesama WNI di Jepang Berstatus Pekerja Migran
"Sejauh ini penahanan hanya diizinkan selama satu hari saja," ucapnya.
Kemlu RI beri perlindungan
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Heni Hamidah mengatakan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) bergerak cepat memberikan perlindungan terhadap korban yang disebut berinsial YY.
Gerak cepat itu dilakukan setelah KJRI menerima laporan melalui aplikasi Ksatria pada 13 Juni 2026.
Baca juga: Imigrasi Malaysia Razia di Johor Bahru, 14 WNI Ditangkap Saat Kerja Jadi Pelayan dan Koki Restoran
"Menindaklanjuti laporan tersebut, KJRI Johor Bahru langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan memohon agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti," kata Heni, Senin.
Tak hanya kepada YY, KJRI Johor Bahru juga mendampingi dua orang korban yang disebut kepolisian Johor.
"Perwakilan RI terkait akan memfasilitasi proses hukum dan pelindungan hukum terhadap korban melalui pendampingan oleh retainer lawyer," kata Heni.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang