Setelah KPK Tak Akan Banding Vonis Kasus Pemerasan K3 Noel dkk

detik.com
11 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel divonis 4,5 tahun penjara di kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima vonis terhadap terdakwa korupsi sertifikat K3 dan tak mengajukan banding.

Adapun pada Kamis (14/6/2026) hakim menyatakan Noel bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker. Noel menerima putusan dari hakim yang dinilai sesuai dengan kejahatan yang diperbuat.

"Terima kasih, Yang Mulia. Saya anggap hukuman yang diberikan Majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan ini saya terima, Yang Mulia," kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

"Saudara menerima putusan?" tanya ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana.

"Iya," jawab Noel.

Selain Noel ada sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Berikut rincian lengkap vonis para terdakwa:

1. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider pidana 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 3.435.000.000.

2. Irvian Bobby Mahendro, divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 36,04 miliar subsider 3 tahun kurungan.

3. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 35 juta subsider 1 tahun pidana kurungan.

4. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 7.591.120.000 (7,59 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.

5. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 1.948.722.222 (1,94 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.

6. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 828.500.000 (828,5 juta) subsider 1 tahun.

7. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara

8. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 1.350.000.000 (1,35 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.

9. Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 3.000.000.000 (3 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.

10. Temurila, pengusaha dari PT KEM, divonis 1,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.

11. Miki Mahfud, pengusaha dari PT KEM, divonis 1,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.


(dwr/ygs)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump: Serangan Militer ke Iran Bisa Dilanjutkan Jika Perundingan Gagal
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Wilmar Cahaya (CEKA) Bagikan Dividen Rp89 Miliar, 46 Persen dari Laba
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Salip Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya?, Sekawan Limo 2: Gunung Klawih Kini Tembus 5 Besar Film Indonesia Terlaris 2026
• 22 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Panas PDIP Vs PSI Seputar Jokowi
• 11 jam laludetik.com
thumb
Demonstrasi Ratusan Mahasiswa di Depan Gedung DPRD Jabar Memanas
• 29 menit lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.