Ancaman Lonjakan Harga Obat di Balik Pelemahan Rupiah: YLKI Minta Pengawasan, Kemenkes Batasi Kenaikan

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com- Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) memicu perdebatan soal kenaikan harga obat di Indonesia.

Di satu sisi, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah memperketat pengawasan agar pelemahan kurs tidak dijadikan alasan untuk menaikkan harga obat secara berlebihan.

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menilai kenaikan harga obat pada kisaran 10-20 persen masih dapat diterima dan memastikan harga obat yang ditanggung BPJS Kesehatan tetap aman dari dampak fluktuasi nilai tukar.

YLKI minta pengawasan harga obat diperketat

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menilai pemerintah perlu mengambil peran lebih aktif untuk melindungi konsumen di tengah tekanan ekonomi akibat pelemahan rupiah.

Baca juga: Harga Obat Naik akibat Rupiah Melemah, YLKI Desak Kemandirian Farmasi

"Pemerintah harus hadir dan mengambil langkah pengawasan yang lebih ketat terhadap harga obat agar pelemahan nilai tukar rupiah tidak menjadi alasan kenaikan harga yang berlebihan dan merugikan konsumen," kata Rio Priambodo saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/6/2026).

Menurut Rio, kenaikan harga obat tidak boleh mengurangi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, terutama bagi peserta program jaminan sosial kesehatan.

Ia menegaskan hak konsumen untuk memperoleh obat yang aman, bermutu, dan efektif harus tetap terjamin meski terjadi tekanan ekonomi.

YLKI juga meminta pemerintah memastikan ketersediaan obat dengan harga terjangkau, termasuk obat generik dan produk farmasi dalam negeri.

"Dalam kondisi tekanan ekonomi, negara perlu memastikan ketersediaan alternatif obat yang lebih terjangkau bagi masyarakat, baik obat generik maupun produk dalam negeri, tanpa mengurangi kualitas, keamanan, dan khasiatnya," ujarnya.

Baca juga: YLKI: Pelemahan Rupiah Jangan Jadi Alasan Harga Obat Naik Berlebihan

Selain itu, YLKI menilai transparansi dalam penetapan harga obat perlu diperkuat agar masyarakat memahami faktor-faktor yang memengaruhi perubahan harga dan terhindar dari praktik yang tidak wajar.

Kemenkes batasi kenaikan harga obat hingga 20 persen

Di sisi lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan pemerintah telah menghitung batas kenaikan harga obat yang masih dapat diterima akibat pelemahan rupiah.

"Kita sudah hitung sih kira-kira berapa range-nya. Yang di atas range itu dipanggil sama Ibu Rizka," ujar Budi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalucia, menambahkan bahwa batas kenaikan harga obat yang masih dianggap wajar berada pada kisaran 10 hingga 20 persen.

"10 sampai 20 persen," kata Rizka.

Baca juga: Menkes Pastikan Harga Obat BPJS Tak Naik meski Rupiah Melemah

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Menurut Rizka, Kemenkes telah memetakan obat-obatan yang mengalami kenaikan harga secara rasional dan yang tidak.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ini Alasan Kenapa Akta Kelahiran Anak Perlu Diurus Sejak Dini
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Kemendagri Percepat Penyelesaian Batas Desa 3 Kabupaten Sultra lewat ILASPP
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Gemasnya Kamari Cium Tangan Erick Thohir Saat Akad Nikah Jennifer Coppen dan Justin Hubner, Cantik Sejak Dini
• 22 jam lalugrid.id
thumb
Revisi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Maskapai Antisipasi Penurunan Penumpang
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
55 Ucapan Tahun Baru Islam 2026 yang Penuh Makna dan Doa
• 21 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.