JAKARTA, KOMPAS.com- Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) memicu perdebatan soal kenaikan harga obat di Indonesia.
Di satu sisi, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah memperketat pengawasan agar pelemahan kurs tidak dijadikan alasan untuk menaikkan harga obat secara berlebihan.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menilai kenaikan harga obat pada kisaran 10-20 persen masih dapat diterima dan memastikan harga obat yang ditanggung BPJS Kesehatan tetap aman dari dampak fluktuasi nilai tukar.
YLKI minta pengawasan harga obat diperketatSekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menilai pemerintah perlu mengambil peran lebih aktif untuk melindungi konsumen di tengah tekanan ekonomi akibat pelemahan rupiah.
Baca juga: Harga Obat Naik akibat Rupiah Melemah, YLKI Desak Kemandirian Farmasi
"Pemerintah harus hadir dan mengambil langkah pengawasan yang lebih ketat terhadap harga obat agar pelemahan nilai tukar rupiah tidak menjadi alasan kenaikan harga yang berlebihan dan merugikan konsumen," kata Rio Priambodo saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/6/2026).
Menurut Rio, kenaikan harga obat tidak boleh mengurangi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, terutama bagi peserta program jaminan sosial kesehatan.
Ia menegaskan hak konsumen untuk memperoleh obat yang aman, bermutu, dan efektif harus tetap terjamin meski terjadi tekanan ekonomi.
YLKI juga meminta pemerintah memastikan ketersediaan obat dengan harga terjangkau, termasuk obat generik dan produk farmasi dalam negeri.
"Dalam kondisi tekanan ekonomi, negara perlu memastikan ketersediaan alternatif obat yang lebih terjangkau bagi masyarakat, baik obat generik maupun produk dalam negeri, tanpa mengurangi kualitas, keamanan, dan khasiatnya," ujarnya.
Baca juga: YLKI: Pelemahan Rupiah Jangan Jadi Alasan Harga Obat Naik Berlebihan
Selain itu, YLKI menilai transparansi dalam penetapan harga obat perlu diperkuat agar masyarakat memahami faktor-faktor yang memengaruhi perubahan harga dan terhindar dari praktik yang tidak wajar.
Kemenkes batasi kenaikan harga obat hingga 20 persenDi sisi lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan pemerintah telah menghitung batas kenaikan harga obat yang masih dapat diterima akibat pelemahan rupiah.
"Kita sudah hitung sih kira-kira berapa range-nya. Yang di atas range itu dipanggil sama Ibu Rizka," ujar Budi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalucia, menambahkan bahwa batas kenaikan harga obat yang masih dianggap wajar berada pada kisaran 10 hingga 20 persen.
"10 sampai 20 persen," kata Rizka.
Baca juga: Menkes Pastikan Harga Obat BPJS Tak Naik meski Rupiah Melemah
Menurut Rizka, Kemenkes telah memetakan obat-obatan yang mengalami kenaikan harga secara rasional dan yang tidak.





