Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Mukhtarudin mengawal kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) berinisial YY dianiaya oleh majikan di Malaysia. Mukhtarudin mengatakan YY saat ini sudah ditempatkan di tempat tinggal sementara.
Mukhtarudin menerangkan kasus ini mulanya terungkap setelah YY melapor ke KJRI Johor. YY saat itu mengatakan dirinya dan juga WNI lainnya yakni YA dan SH mengalami penganiayaan saat bekerja menjadi ART di Johor Bahru,
"Berdasarkan informasi dari Perwakilan Republik Indonesia di Johor Bahru, kasus ini terungkap setelah seorang PMI berinisial YY melaporkan dugaan tindak kekerasan fisik yang dialaminya kepada layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru pada 13 Juni 2026. Dalam laporannya, YY juga menyampaikan bahwa dua PMI lainnya, yaitu YA dan SH, diduga mengalami perlakuan serupa saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di Johor Bahru," kata Mukhtarudin kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Masih dalam laporan YY, ART mengalami kekerasan saat bekerja pada akhir 2025 hingga Januari 2026. Para pekerja, katanya, ditinggalkan oleh pemberi pekerja setelah kejadian itu.
"Berdasarkan keterangan yang diterima, para PMI tersebut kerap mengalami perlakuan kekerasan selama bekerja. Salah satu peristiwa pemukulan dilaporkan terjadi pada akhir tahun 2025 hingga Januari 2026. Setelah kejadian tersebut, para korban ditinggalkan oleh pemberi kerja di wilayah Kampung Melayu Majidee, Johor," kata Mukhtarudin.
Mukhtarudin menyebut ketiga WNI itu bekerja di Malaysia secara nonprosedural dan tidak memiliki izin kerja. Salah satu korban, kata Mukhtarudin, lalu memutuskan untuk meminta bantuan kepada perwakilan RI.
"Ketiga PMI tersebut diketahui bekerja di Malaysia secara nonprosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah. Paspor mereka juga masih dipegang oleh pemberi kerja sehingga para korban merasa takut untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak berwenang. Namun karena masih merasa keselamatannya terancam, salah satu korban akhirnya memutuskan untuk meminta bantuan kepada Perwakilan RI," ujarnya.
Mukhtarudin mengungkap empat orang telah ditangkap terkait kasus ini. Saat ini, dua WNI korban penganiayaan sudah ditempatkan di tempat tinggal sementara.
"Berdasarkan informasi yang diterima dari otoritas setempat, pihak Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Larkin telah mengamankan empat orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
"Saat ini dua korban telah berada dalam pelindungan KJRI Johor Bahru dan ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS) untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut," lanjutnya.
Sementara itu, kata Mukhtarudin, penjemputan terhadap satu korban lainnya yang berada di Kuala Lumpur juga terus dilakukan. Perwakilan RI juga akan memfasilitasi proses pelaporan kepada kepolisian serta pendampingan hukum,
"KP2MI mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur dalam memberikan pelindungan kepada para korban. KP2MI akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan seluruh korban memperoleh pendampingan serta pelindungan yang diperlukan hingga proses penanganan selesai," ujar Mukhtarudin.
WNI ART DianiayaYY dilaporkan dianiaya oleh majikannya di Malaysia. Kepolisian Malaysia menangkap empat orang yang menganiaya YY.
Dari video yang beredar seperti dilihat detikcom, Minggu (14/6), tampak seorang wanita yang terduduk di sofa dipukuli seorang pria berkaus biru. Wanita tersebut mengerang kesakitan dan tak melawan sama sekali.
Pada adegan selanjutnya, seorang wanita lain memukuli bagian kepala korban. Sementara wanita lainnya merekam aksi kekerasan itu.
Selain dipukuli, korban juga dijambak. Para pelaku berkali-kali menyasar bagian kepala korban.
Direktur PWNI, Heni Hamidah, buka suara terkait kasus penganiayaan itu. Heni membenarkan wanita yang dianiaya adalah seorang warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia.
"Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur saat ini tengah memberikan pendampingan kepada seorang WNI dengan inisial YY yang melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh pemberi kerja beserta seorang rekannya di Malaysia," ujar Direktur PWNI, Heni Hamidah, kepada wartawan.
Laporan tersebut diterima oleh KJRI Johor Bahru melalui aplikasi Ksatria pada tanggal 13 Juni 2026. KJRI Johor Bahru langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti.
"Pada tanggal 13 (Juni) petang, kepolisian setempat dilaporkan telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, terdiri dari 2 orang perempuan dan dua orang laki laki. Keempatnya telah menjalani pemeriksaan awal, dan proses penyelidikan masih akan berlangsung," tutur Heni.
(whn/azh)





