Apa cerita di balik kopi yang kita minum setiap hari? Barangkali, di meja kita, kopi hanya berlangsung lima belas menit: diseduh, dihirup, lalu habis. Tetapi di Gayo, ada petani yang pikirannya jauh lebih panjang daripada durasi kita menikmati secangkir kopi.
Ia menjaga kebun, mempertahankan tanaman penaung, merawat tanah, dan mengolah limbah agar kerusakan tidak makin jauh. Mereka paham sesuatu yang sering luput dari meja-meja kota: ketika wilayah hulu rusak, petani kecil, perempuan, anak-anak, dan warga desa adalah pihak pertama yang menanggung longsor, jalan putus, gagal panen, dan biaya hidup yang naik.
Dari Gampong Kekuyang, Kecamatan Ketol, Aceh Tengah, Kelompok Tani Hutan (KTH) Mumuger memberi pelajaran kecil tetapi penting. Di sana, kopi tidak dibayangkan sekadar sebagai komoditas ekspor. Kopi hidup bersama lamtoro, alpukat, durian, gamal, dan pohon-pohon lain yang menjaga kebun tetap teduh. Pohon penaung bukan hiasan lanskap. Ia adalah payung ekologis: menahan panas, menjaga kelembapan, memperlambat erosi, dan memberi kehidupan bagi tanah.
Bagi Mumuger kopi tidak hanya soal devisa dan cita rasa. Kopi di Kekuyang adalah cara masyarakat dalam menjaga tutupan pohon, mempertahankan sumber air, dan merawat tanah agar tetap subur. Karena itulah, masa depan kopi seyogyanya tidak bisa dipisahkan dari masa depan hutan dan masa depan Aceh. Ketika wilayah hulu rusak, yang pertama menanggung justru petani kecil yang hidup di sekitarnya.
Praktik yang dijalankan petani Mumuger bukan sekadar cerita lokal. Kajian di kawasan tersebut menunjukkan bahwa kebun kopi yang dipadukan dengan beragam pohon penaung mampu menyimpan karbon dan menjaga kualitas lingkungan. Dengan kata lain, kebun kopi dapat menjadi ruang produksi sekaligus ruang pemulihan.
Pasar dunia juga sedang berubah. Uni Eropa, misalnya, menempatkan kopi sebagai salah satu komoditas yang harus dibuktikan tidak berasal dari lahan yang baru terdeforestasi atau menyebabkan degradasi hutan. Aturan bebas deforestasi ini mulai berlaku bagi operator besar dan menengah pada 30 Desember 2026, serta bagi operator mikro dan kecil pada 30 Juni 2027. Artinya, menjaga hutan bukan hanya tuntutan moral, tetapi juga syarat daya saing.
Bagi petani di Kekuyang, menjaga tutupan pohon bukan sekadar pilihan budidaya. Praktik itu kini menjadi syarat untuk memasuki pasar yang semakin menuntut keberlanjutan. Di sinilah muncul pertanyaan penting: apakah pasar juga bersedia membayar biaya menjaga keberlanjutan tersebut?
Dunia ingin menikmati kopi enak serta kopi ramah lingkungan tetapi ongkos menjaga hutannya dibebankan sepenuhnya kepada petani. Apakah kerja ekologis semacam ini adil bagi petani? Semakin tinggi permintaan kopi yang menjaga lingkungan semakin berat pula beban yang harus dipikul petani.
Namun, standar hijau global juga menyimpan risiko baru. Tanpa dukungan pendampingan dan pembiayaan, tuntutan keberlanjutan dapat berubah menjadi beban tambahan bagi petani kecil. Ketertelusuran, sertifikasi, data lahan, dan bukti bebas deforestasi membutuhkan pendampingan. Bila negara dan pasar hanya menuntut bukti, tetapi tidak menyediakan infrastruktur, pembiayaan, data, dan insentif harga, maka ekonomi hijau hanya akan menjadi nama baru dari ketimpangan lama.
Karena itu, perhutanan sosial perlu dibaca sebagai kontrak keadilan, bukan sekadar izin kelola. Petani yang menjaga tutupan pohon harus memperoleh dukungan nyata: jalan produksi yang layak, jembatan yang aman, penyuluhan budidaya yang praktis, pengendalian penyakit tanaman, akses pembiayaan yang tidak menjerat, serta penghargaan atas jasa lingkungan yang mereka hasilkan. Bila petani menjaga air, tanah, karbon, dan tutupan pohon, maka rantai nilai kopi juga harus menjaga mereka.
Di tengah perdebatan tentang ekonomi hijau, petani seperti anggota KTH Mumuger sesungguhnya telah lebih dahulu mempraktikkannya. Mereka menjaga pohon bukan karena tuntutan pasar internasional, melainkan karena memahami bahwa masa depan kebun tidak dapat dipisahkan dari masa depan hutan. Tantangannya adalah memastikan agar kerja menjaga lanskap itu tidak berhenti sebagai kewajiban moral petani, melainkan menjadi tanggung jawab bersama negara, pasar, dan konsumen.
Aceh memiliki pilihan besar. Hutan dapat terus dipandang sebagai ruang produksi yang menunggu giliran untuk dikonversi. Atau hutan dapat dipahami sebagai fondasi ekonomi jangka panjang: sumber air, penjaga tanah, pengatur iklim mikro, rumah keanekaragaman hayati, dan penyangga kopi Gayo.
Jika suatu masa longsor mengubur hutan, air sulit ditemukan, tanah kehilangan unsur hara, dan petani mengganti pekerjaannya, kopi gayo mungkin dalam beberapa tahun masih bisa dinikmati di meja kita yang berlangsung lima belas menit itu. Tetapi lebih lama dari itu, aroma kopi pada akhirnya hanya menjadi kenangan dan sejarah mencatat bahwa kita pernah gagal menjaga lanskap. Atau kita memilih belajar dari KTH Mumuger?




