JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami peran tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, untuk menentukan apakah yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai pelaku utama.
Penilaian itu menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan nasib permohonan justice collaborator (JC) yang telah diajukan Sony kepada penyidik.
"Nah, ini yang kita nilai (pelaku utama atau bukan) lah. Itu kan banyak pecahannya tuh dari perbuatannya, terus nanti pasal 55, 56, keterlibatan masing-masing pihak kan dilihat, sehingga baru kita pastikan," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah ditemui di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Kebagusan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Baca juga: Justice Collaborator Sony Sonjaya, Akankah Jadi Game Changer yang Ubah Arah Kasus Korupsi MBG?
Menurut Febrie, penyidik masih memetakan hubungan antarpihak serta bentuk perbuatan yang dilakukan masing-masing tersangka sebelum mengambil kesimpulan mengenai peran mereka dalam perkara korupsi MBG.
Karena itu, Kejagung belum dapat memastikan apakah Sony memenuhi syarat untuk mendapatkan status justice collaborator.
"Nanti pengajuan JC kita jawab, kemudian nanti sekaligus juga rentetan dia dengan siapa, dia dengan siapa, berbuatnya nanti kita pasti terbuka lah," ujarnya.
Baca juga: LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Sony Sonjaya dalam Kasus MBG
Ia menambahkan, penyidik saat ini bekerja secara serius dan cepat untuk menuntaskan penyidikan kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung telah mengingatkan bahwa pengajuan justice collaborator oleh Sony tidak otomatis dikabulkan.
Baca juga: Pakar: Nyanyian Sony Sonjaya Bakal Jadi Game Changer di Kasus Dugaan Korupsi MBG
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan salah satu syarat utama seorang tersangka dapat menjadi justice collaborator adalah bukan pelaku utama tindak pidana.
"Karena kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama kan kita tidak bisa," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses penelaahan permohonan JC yang diajukan Sony.
Baca juga: Pakar: Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Bisa Ditolak Jika Terbukti Aktor Utama
Adapun Sony resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, pada Senin (8/6/2026).
Menurut Krisna, langkah itu bukan untuk menghindari tanggung jawab pidana, melainkan sebagai bentuk kerja sama dengan penyidik guna membantu mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi MBG.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




