JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sepenuhnya dan tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, KPK mencermati bahwa dalam pertimbangannya, majelis hakim telah mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum serta analisis yuridis pembuktian yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
KPK menilai vonis ini membuktikan proses hukum berjalan sesuai koridor dan didukung alat bukti yang sah.
"Putusan tersebut semakin menegaskan bahwa proses penanganan perkara sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan telah berjalan sesuai koridor hukum dan didukung alat bukti yang sah serta meyakinkan," ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).
Baca juga: KPK Tak Banding Vonis Noel, Nilai Putusan Hakim Perkuat Dakwaan Jaksa
Noel Ebenezer juga tak ajukan BandingSebelumnya, terdakwa Immanuel Ebenezer sejak vonis dijatuhkan memilih untuk tidak menempuh upaya hukum banding.
Noel menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan pengakuan atas kesalahan yang telah dilakukannya.
"Saya menerima hukuman itu karena memang dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya," kata Noel seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Noel, vonis yang dijatuhkan hakim telah melalui pertimbangan hukum yang luar biasa dan tepat.
Ia menyatakan tidak ingin mengelak dari tanggung jawab sebagai mantan pejabat publik.
"Alasan saya menerima vonis ini karena harus saya terima dan tidak bisa tidak jangan juga menjadi pejabat untuk mengelak tidak bisa tidak dan menghindari tanggung jawab itu jadi ini bentuk tanggung jawab saya dan saya rasa hakim sudah melakukan pertimbangan hukum luar biasa," ungkapnya.
Baca juga: Jejak Kejatuhan Noel: OTT KPK, Uang Miliaran, dan Vonis Korupsi K3 Kemenaker
Hakim jatuhi vonis 4,5 tahunHakim menjatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap Noel dalam kasus korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel juga diharuskan membayar uang Pengganti sebesar Rp3,43 miliar.
Vonis tersebut dinilai lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta dan membayar uang pengganti Rp 1,435 miliar.
Kasus yang menjerat Immanuel Ebenezer ini bermula dari praktik korupsi, pemerasan, dan gratifikasi dalam proses pelayanan publik, khususnya terkait pengurusan perizinan dan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




