Pemerintah Kota Kendari mencopot Lurah Poasia bernama Zakir Muhammadong (53) dan Lurah Talia bernama Rachmat Aboe (41). Keduanya dicopot setelah digerebek warga saat pesta minuman keras dan diduga terlibat praktik open BO bersama wanita di Kantor Lurah Poasia, Jalan Garuda, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, pada Jumat (12/6) malam.
"Dalam menyikapi kejadian dua lurah ini, yang pertama adalah kita nonaktifkan mereka," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Alfian, kepada kumparan, Senin (15/6).
Pemkot Kendari tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Keputusan penonaktifan tersebut juga merupakan hasil koordinasi dengan Camat Abeli selaku atasan langsung keduanya. Ini juga bukan bentuk penjatuhan sanksi ataupun vonis," ucapnya.
Untuk memastikan roda pemerintahan di Kelurahan Poasia dan Kelurahan Talia tetap berjalan, pihaknya akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) hingga pejabat definitif ditetapkan.
"Sementara untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di wilayah itu, kami akan menunjuk pelaksana tugas sementara," ucapnya.
Sebelumnya, Kantor Lurah Poasia yang beralamat di Jalan Garuda, Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, digerebek warga pada Jumat (12/6) malam. Mereka memergoki Lurah Poasia Zakir Muhammadong (53) dan Lurah Talia Rachmat Aboe (41) tengah pesta minuman keras.
Di lokasi, warga juga menemukan dua wanita berinisial CE (21) dan AN (18), serta seorang ASN berinisial JI.





