Mahkamah Agung (MA) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 10,3 triliun untuk tahun anggaran 2027. Dari jumlah tersebut, porsi terbesar yakni Rp 5,2 triliun dialokasikan untuk belanja modal, termasuk pembangunan dan rehabilitasi gedung pengadilan serta pembangunan rumah dinas hakim.
Usulan tambahan anggaran itu disampaikan Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, dalam rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6).
Sugiyanto menjelaskan, berdasarkan pagu indikatif yang telah ditetapkan pemerintah, Mahkamah Agung memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp 16,9 triliun pada 2027.
Menurut dia, pagu tersebut terdiri atas program dukungan manajemen sebesar Rp 16,782 triliun dan program penegakan serta pelayanan hukum sebesar Rp 176,423 miliar.
“Seluruh anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung penyelenggaraan fungsi kekuasaan kehakiman, pelayanan peradilan, serta penggunaan tata kelola kelembagaan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” ujarnya.
Sugiyanto mengatakan, anggaran yang tersedia saat ini masih didominasi untuk memenuhi kebutuhan dasar operasional peradilan di seluruh Indonesia, terutama belanja pegawai dan operasional satuan kerja.
Ia merinci, komposisi terbesar dalam pagu indikatif 2027 masih berada pada belanja pegawai sebesar Rp 13,918 triliun atau sekitar 82 persen dari total anggaran. Kemudian belanja barang operasional mencapai Rp 2,558 triliun, sementara belanja barang non-operasional sebesar Rp 237,709 miliar.
Selain itu, terdapat alokasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 68,57 miliar pada program dukungan manajemen dan Rp 9,15 miliar pada program penegakan dan pelayanan hukum.
Berdasarkan unit organisasi, Badan Urusan Administrasi memperoleh porsi terbesar yakni Rp 15,871 triliun atau sekitar 93,6 persen dari total pagu Mahkamah Agung.
Sementara Kepaniteraan Mahkamah Agung memperoleh Rp 474,863 miliar, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Rp 137,36 miliar, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Rp 110,24 miliar, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Rp 33,108 miliar, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Rp 179,041 miliar, serta Badan Pengawasan Rp 153,604 miliar.
Meski demikian, Sugiyanto menilai ruang fiskal yang tersedia masih sangat terbatas untuk memenuhi berbagai kebutuhan strategis lembaga peradilan.
“Dari struktur anggaran tersebut dapat dilihat bahwa sebagian besar pagu anggaran Mahkamah Agung digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar operasional penyelenggaraan peradilan di seluruh Indonesia, khususnya belanja pegawai dan operasional satuan kerja,” ungkap Sugiyanto.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa ruang fiskal yang tersedia untuk pengembangan sarana prasarana, transformasi digital, peningkatan layanan publik, pembangunan rumah dinas hakim, serta pemenuhan kebutuhan infrastruktur peradilan masih sangat terbatas,” lanjutnya.
Karena itu, Mahkamah Agung mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 10,303 triliun.
“Meski pun telah memperoleh pagu indikatif sebesar Rp 16,959 triliun, kebutuhan riil Mahkamah Agung masih jauh lebih besar,” tutur Sugiyanto.
“Berdasarkan hasil perhitungan kebutuhan anggaran tahun 2027, Mahkamah Agung masih memerlukan tambahan anggaran sebesar Rp 10,303 triliun yang terdiri atas,” sambungnya.
Sugiyanto menjelaskan, usulan tambahan anggaran tersebut terdiri atas empat komponen utama. Pertama, belanja pegawai sebesar Rp 3,872 triliun.
“Yang pertama adalah belanja pegawai sejumlah Rp 3,872 triliun. Kebutuhan ini terutama untuk memenuhi hak-hak pegawai, kebutuhan SDM peradilan, serta berbagai komponen remunerasi dan tunjangan yang wajib dipenuhi,” jelas Sugiyanto.
Kedua, belanja operasional sebesar Rp 821,59 miliar.
“Yang kedua adalah belanja operasional sebesar Rp 821,59 miliar, digunakan untuk memastikan seluruh satuan kerja pengadilan dapat melaksanakan operasional perkantoran secara optimal termasuk kebutuhan listrik, internet, pemeliharaan sarana prasarana, perjalanan dinas, serta biaya mutasi hakim,” ujarnya.
Ketiga, belanja non-operasional sebesar Rp 328,47 miliar.
“Yang ketiga adalah belanja non-operasional sebesar Rp 328,47 miliar yang dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan program pembinaan, pengawasan, pendidikan dan pelatihan, pengembangan sistem peradilan, serta berbagai kegiatan strategis dalam rangka peningkatan kualitas layanan peradilan,” ungkapnya.
Keempat, belanja modal sebesar Rp 5,280 triliun yang menjadi komponen terbesar dalam usulan tambahan anggaran tersebut.
“Yang keempat adalah belanja modal sebesar Rp 5,280 triliun yang diperlukan untuk pembangunan dan rehabilitasi gedung pengadilan, pembangunan rumah dinas hakim, pengadaan sarana dan prasarana teknologi informasi, kendaraan operasional, serta pemenuhan berbagai kebutuhan infrastruktur peradilan guna mendukung pelayanan hukum yang lebih efektif dan modern,” ucap Sugiyanto.
Menurut Sugiyanto, tambahan anggaran tersebut dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan layanan peradilan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
“Tambahan anggaran tersebut sangat diperlukan untuk menjaga keberlangsungan operasional peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, serta mendukung pelaksanaan program prioritas Mahkamah Agung pada tahun anggaran 2027,” ucapnya.





