Bupati Nonaktif Pati Sudewo Didakwa Terima Rp3,8 Miliar dari Proyek DJKA, Jaksa Ungkap Aliran Suap dan Gratifikasi

viva.co.id
2 hari lalu
Cover Berita

Pati, VIVA – Bupati nonaktif Pati, Sudewo, didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp3,8 miliar terkait sejumlah proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 15 Juni 2026. Dalam perkara ini, Sudewo diduga menerima uang dan berbagai bentuk gratifikasi saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI pada periode 2021 hingga 2023.

Baca Juga :
KPK Bongkar Pola Korupsi Berantai di Muara Enim, Suap Disebut Sudah Dimulai Sebelum Proyek Dirancang
KPK Cium Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri Indonesia Audit Watch Diperiksa

Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan menjelaskan bahwa penerimaan suap dan gratifikasi itu berasal dari sejumlah kontraktor pelaksana proyek serta pejabat pembuat komitmen (PPK) yang terlibat dalam proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Didakwa Terima Suap Rp1,3 Miliar

Dalam dakwaan pertama, Sudewo disebut menerima suap dengan total sekitar Rp1,3 miliar dari sejumlah pihak yang terkait dengan proyek pembangunan rel kereta api yang berada di bawah Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Salah satu penerimaan yang diungkap jaksa berasal dari Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Hidayat.

Menurut jaksa, Sudewo menerima uang sebesar Rp450 juta yang berkaitan dengan proyek jalur ganda lintas Mojokerto-Surabaya atau JGMS.

Jaksa menjelaskan bahwa Nur Hidayat memperoleh pekerjaan dalam proyek tersebut melalui skema kerja sama operasi (KSO) dengan perusahaan konstruksi lainnya.

Meski tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan pekerjaan proyek, Nur Hidayat disebut tetap memperoleh fee yang kemudian sebagian diberikan kepada terdakwa.

“Nur Hidayat tetap memperoleh fee sebesar Rp450 juta meski tidak melaksanakan pekerjaan dalam KSO tersebut,” kata jaksa dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono.

Selain itu, Sudewo juga didakwa menerima uang sebesar Rp200 juta dari Direktur PT Indria Putra Persada, Ferry Septha Indrianto.

Uang tersebut disebut sebagai fee yang berkaitan dengan proyek jalur ganda Solo-Semarang atau JGSS 1 yang dimenangkan oleh perusahaan tersebut.

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap adanya penerimaan uang sebesar Rp721 juta dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.

Baca Juga :
KPK Akhiri Polemik Vonis Noel Cs, Tegas Terima Putusan Hakim Kasus Suap Sertifikasi K3
Geledah Empat Lokasi, KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Bupati Muara Enim
KPK Ungkap Rincian Uang Disita dari Rumah Silmy Karim: Ada Rupiah, Euro hingga Dolar AS

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gempa 6,3 Magnitudo Guncang China, Satu Orang Tewas dan Empat Terluka
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Luhut Klaim Digitalisasi Bansos-Minerba Bisa Hemat Anggaran Ribuan Triliun
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Kepala Bakom: Salah Besar Tuntut Prabowo Setop MBG, Itu Janji Kampanyenya
• 6 jam laludetik.com
thumb
Grammy Awards 2027 Tambah 5 Kategori Baru, Termasuk Pop Asia!
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
IHSG Dibuka Naik 1,07% ke 6.321, Rupiah Turun Tipis ke Rp 17.732 per Dolar AS
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.