Pati, VIVA – Bupati nonaktif Pati, Sudewo, didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp3,8 miliar terkait sejumlah proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 15 Juni 2026. Dalam perkara ini, Sudewo diduga menerima uang dan berbagai bentuk gratifikasi saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI pada periode 2021 hingga 2023.
Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan menjelaskan bahwa penerimaan suap dan gratifikasi itu berasal dari sejumlah kontraktor pelaksana proyek serta pejabat pembuat komitmen (PPK) yang terlibat dalam proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Dalam dakwaan pertama, Sudewo disebut menerima suap dengan total sekitar Rp1,3 miliar dari sejumlah pihak yang terkait dengan proyek pembangunan rel kereta api yang berada di bawah Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Salah satu penerimaan yang diungkap jaksa berasal dari Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Hidayat.
Menurut jaksa, Sudewo menerima uang sebesar Rp450 juta yang berkaitan dengan proyek jalur ganda lintas Mojokerto-Surabaya atau JGMS.
Jaksa menjelaskan bahwa Nur Hidayat memperoleh pekerjaan dalam proyek tersebut melalui skema kerja sama operasi (KSO) dengan perusahaan konstruksi lainnya.
Meski tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan pekerjaan proyek, Nur Hidayat disebut tetap memperoleh fee yang kemudian sebagian diberikan kepada terdakwa.
“Nur Hidayat tetap memperoleh fee sebesar Rp450 juta meski tidak melaksanakan pekerjaan dalam KSO tersebut,” kata jaksa dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono.
Selain itu, Sudewo juga didakwa menerima uang sebesar Rp200 juta dari Direktur PT Indria Putra Persada, Ferry Septha Indrianto.
Uang tersebut disebut sebagai fee yang berkaitan dengan proyek jalur ganda Solo-Semarang atau JGSS 1 yang dimenangkan oleh perusahaan tersebut.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap adanya penerimaan uang sebesar Rp721 juta dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.





