MAKASSAR, KOMPAS - Seorang suami membunuh istrinya di dalam kamar kontrakan di Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku sempat menitipkan anak semata wayang mereka ke orang tuanya. Meski motif dan keterangan pelaku masih diselidiki, kasus ini menambah deret femisida dalam keluarga.
Seorang ibu satu anak ditemukan tewas dengan luka terbuka di leher di sebuah kamar kontrakan di Kecamatan Tamalate, Makassar. AN (24), diketahui dibunuh oleh suaminya sendiri, SU (21).
“Kami mendapatkan informasi adanya orang meninggal dalam kondisi tidak wajar. Setelah kami cek, kami temukan korban tergeletak dengan luka terbuka di leher,” kata Kepala Unit Reskrim Polsek Tamalate Inspektur Satu Abdul Latif, Senin (15/6/2026).
Korban ditemukan dalam kondisi telah meninggal. Sementara itu, sang suami, SU ditangkap tidak lama setelahnya di dekat Brimob Sulsel.
Terkait motif, hal itu masih dalam diselidiki polisi. Keterangan awal pelaku menyebutkan jika hal ini diawali pertengkaran keluarga. Akan tetapi, penyidik masih mendalami motif utama pelaku melakukan aksinya.
“Yang jelas pelaku sempat menitipkan anak mereka ke orang tuanya. Kami masih butuh waktu untuk menyimpulkan motif, dan faktor utama pembunuhan ini. Apakah berencana atau tidak kami belum bisa simpulkan,” ujarnya.
Muzakkar Saharuddin, Ketua RT 01 Manuruki menyampaikan, pasangan muda ini diketahui baru setahun mengontrak di daerah ini. Mereka juga dikenal tidak banyak berhubungan dengan warga lain, dan memiliki seorang anak.
Menurut Muzakkar, korban adalah pegawai dari salah satu SPPG yang ada di wilayah ini. Sementara itu, pekerjaan sang suami belum diketahui. “Berdasarkan laporan warga, tidak didengar adanya perkelahian. Namun, ada laporan warga korban sudah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia,” ucapnya.
Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 menunjukkan, ancaman terbesar yang dihadapi perempuan berasal dari pasangan. Kekerasan fisik dan/atau seksual dialami 10 persen perempuan, sementara kekerasan psikologis dialami hampir separuh perempuan. Data ini menegaskan bahwa kekerasan tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga kontrol dan dominasi dalam relasi rumah tangga.
Sementara itu, laporan Pemantauan Femisida periode November 2024-Oktober 2025 yang diluncurkan Komnas Perempuan, Senin (24/11/2025) secara daring, mencatat setidaknya 239 kasus teridentifikasi sebagai femisida dari total 453 kasus pembunuhan terhadap perempuan yang dipantau dari media digital. Namun, tantangan terbesar tetap pada ketersediaan data.
Kerumitan kasus tersebut, menurut Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih, terjadi di tengah minimnya perhatian negara terhadap data terpilah. Ruang gelap femisida yang terus berkembang dalam keheningan dirasakan Komnas Perempuan, seperti halnya saat mengembangkan laporan ”Lenyap dalam Senyap” (Kompas, 26/11/2025).
Bagi Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), kasus-kasus tersebut menambah jumlah perempuan yang terbunuh dalam relasi personal. Fenomena tersebut memperkuat hasil penelusuran pemberitaan yang dilakukan Komnas Perempuan atas pembunuhan terhadap perempuan atau femisida.
Femisida intim menempati pemberitaan tertinggi terbagi dalam jenis Kekerasan terhadap Isteri (KTI) sebanyak 64 kasus, Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) sebanyak 33 kasus, Kekerasan Mantan Pacar (KMP) sebanyak 11 kasus, Kekerasan Mantan Suami (KMS) sebanyak 1 kasus (Kompas, 8/5/2024).


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F05%2F20%2Fe88648766072b1f592e2392dd90d1dbc-20250520_Opini_Protokol_Komunikasi_Presidensial.jpg)


