Mahasiswi di Samarinda Ditembak Mantan Pacar dengan Senjata Rakitan

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

BALIKPAPAN, KOMPAS - LA (20), seorang mahasiswi, ditembak dengan senjata api oleh mantan kekasihnya di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Jumat (12/6/2026) malam. Ia mengalami luka di kepala akibat tembakan tersebut.

Kepala Seksi Humas Polresta Samarinda Inspektur Dua Arie Soeharyadi mengatakan, pelaku berinisial MZ (22) ditangkap empat jam setelah penembakan, sekitar pukul 02.00 Wita, Sabtu (13/6/2026), di Kutai Kartanegara. Polisi langsung menetapkan MZ sebagai tersangka.

"Tersangka diduga melakukan penganiayaan menggunakan senapan angin terhadap korban," katanya, Senin (15/6/2026).

Peristiwa ini bermula saat korban baru saja pulang kuliah dan memarkir sepeda motor di halaman rumah. Tiba-tiba terdengar suara tembakan. Korban berteriak dan tersungkur. Darah keluar dari bagian kepala kiri belakang korban.

LA segera dievakuasi ke rumah sakit oleh keluarga. Polisi mengatakan, peluru tidak bersarang di tubuh korban. Kondisi korban disebut berangsur pulih setelah ditangani oleh tim medis.

Baca JugaLima Luka Tembak di Badan, Pengusaha Tewas di Depan Kelab Malam Samarinda

Dari tangan tersangka, polisi menyita senjata rakitan jenis senapan angin CPC 4000, amunisi, proyektil bekas tembakan, pakaian yang digunakan pelaku, serta hasil visum korban.

Perwira Unit I Reserse Kriminal Polsek Samarinda Ulu Inspektur Dua Erry Irawan mengatakan, dari pemeriksaan awal, pelaku punya motif dendam terhadap korban. Korban mengakhiri hubungan asmara dengan pelaku, tetapi pelaku tidak terima. "Motifnya sakit hati," ujar Erry.

Ia mengatakan, pelaku melakukan kekerasan ini dengan rencana. Pelaku meminjam senapan angin milik seorang teman dengan alasan ingin berburu.

Namun, senjata tersebut justru digunakan untuk melancarkan kekerasan terhadap korban. Setelahnya, pelaku menuju rumah korban dan mencari lokasi untuk menembak.

“Di depan rumah korban memang ada semak-semak dan posisi yang cukup tinggi untuk bersembunyi," ujar Erry.

Atas perbuatannya, MZ dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan berat. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Baca JugaSenjata Api Rakitan dari Lampung dan Jaringan Gelap di Belakangnya  


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kapolda Metro Larang Anak Buah Bawa Senjata Saat Jaga Demo
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Fakta Ngeri Walkot di Meksiko Tewas di Jalur Kartel Narkoba
• 8 jam laludetik.com
thumb
Dasco Puji BI yang Bikin Kuat Rupiah dan RI Tak Bergantung Dolar AS
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Daichi Kamada Menyelamatkan Jepang dari Kekalahan dan Memaksa Belanda Bermain Imbang 2-2 di Piala Dunia 2026
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Motif Pemuda di Pati Bakar Rumah Ortu: Minta Rp 5 Juta untuk Lamaran Tak Diberi
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.