Tuban (beritajatim.com) – Dipicu karena sakit hati, seorang tetangga tega menganiaya tetangganya sendiri hingga mengakibatkan luka parah di bagian kepala dan terbaring di jalan tepatnya di Dusun Tlogo Pule, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, membenarkan adanya kejadian tersebut. Pada Minggu sore (14/6/2026), S (50), warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, ditemukan terkapar dengan luka di bagian kepala oleh warga setempat.
“Pelakunya AS (32) yang juga warga setempat telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar IPTU Siswanto, Senin (15/6/2026).
Saat itu, warga sekitar mengetahui kejadian setelah penganiayaan terjadi dan korban sudah dalam posisi terjatuh di tanah. Warga kemudian berusaha meminta bantuan agar aksi penganiayaan tersebut tidak diteruskan oleh pelaku. “Sehingga warga yang melihat kejadian itu langsung menghubungi keluarga korban,” kata IPTU Siswanto.
Kondisi korban yang sudah tidak sadarkan diri dan mengalami luka parah di bagian kepala hingga mengeluarkan banyak darah langsung dilarikan ke rumah sakit. “Kondisi korban tadi malam belum sadarkan diri,” jelas Siswanto.
Namun, beredar kabar bahwa korban tidak dapat diselamatkan nyawanya dan dilaporkan meninggal dunia. Sementara itu, pihak kepolisian belum dapat memastikan informasi tersebut karena korban masih dalam penanganan di rumah sakit.
“Namun kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat Pasal 475 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. [dya/kun]




