Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka peluang menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan penerapan pasal TPPU bisa dilakukan guna menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Advertisement
"Pasti, kalau ada alat bukti, kita kejar," kata dia di Gedung BPA Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penelusuran dugaan TPPU juga dilakukan untuk memulihkan kerugian negara, bukan hanya mempidanakan pelaku.
"Pasti kita akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tetapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satu instrumen, yakni TPPU, terhadap pihak yang terkait dan menerima aliran dana," katanya.




