Kejagung Telusuri Dugaan Pencucian Uang di Kasus MBG

liputan6.com
5 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka peluang menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan penerapan pasal TPPU bisa dilakukan guna menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Advertisement

BACA JUGA: Kasus MBG Belum Usai, Tersangka dari 3 Jadi 5 dan Masih Potensi Bertambah

"Pasti, kalau ada alat bukti, kita kejar," kata dia di Gedung BPA Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penelusuran dugaan TPPU juga dilakukan untuk memulihkan kerugian negara, bukan hanya mempidanakan pelaku.

"Pasti kita akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tetapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satu instrumen, yakni TPPU, terhadap pihak yang terkait dan menerima aliran dana," katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Festival Muharram di Taman Bendera Pusaka jadi Rangkaian HUT ke-499 Jakarta
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
LRT Jabodebek Tambah Frekuensi Kereta saat Jam Sibuk Pagi, Ini Jadwalnya
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Andi Azwan Blak-blakan soal P21 Kasus Ijazah Jokowi: Definitely Sudah Ada
• 50 menit lalukompas.tv
thumb
Preview Belgia vs Mesir: Hormati Lawan
• 8 jam laluharianfajar
thumb
5 Berita Populer: Hindia Raih Penghargaan di Jepang; Anisa Rahma soal Sarwendah
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.