HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melontarkan pernyataan tegas terkait penanganan kasus korupsi berskala besar di Indonesia. Menurutnya, hukuman potong tangan tidak sebanding harusnya hukum mati.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud saat memberikan pidato di Pondok Pesantren Lirboyo, Minggu (14/6/2026). Dalam kesempatan itu, ia menyoroti pentingnya pemberian hukuman yang benar-benar memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Mahfud menilai, apabila koruptor yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis hanya dijatuhi hukuman potong tangan, maka hal tersebut justru tidak sebanding dengan dampak kejahatan yang dilakukan.
Ia bahkan mencontohkan sosok mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayan, dalam konteks pembahasan mengenai korupsi besar yang membutuhkan hukuman lebih berat.
“Rugi dong kalau orang korupsi kayak Dadan itu hanya dihukum potong tangan, iya dong. Masa dia korupsi triliunan potong tangan, enak aja beli tangan palsu dia. Masukkan penjara, kalau perlu hukum mati,” tegas Mahfud di hadapan peserta acara.
Guru Besar Hukum Tata Negara itu mengatakan, masih banyak pihak yang keliru memahami konsep hukuman dalam hukum Islam. Menurutnya, sebagian orang terlalu menyederhanakan persoalan korupsi dengan menganggap potong tangan sebagai solusi utama bagi pelaku pencurian maupun korupsi.
Padahal, kata Mahfud, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat dan pembangunan negara sehingga membutuhkan pendekatan hukum yang lebih komprehensif.
“Memang kenapa? Oleh sebab itu, salah itu yang mengatakan di televisi, pakai saja hukum Islam. Begitu korupsi potong tangannya. Kecil banget, korupsi triliunan hanya potong tangan,” ujarnya.
Mahfud kemudian menyinggung praktik hukuman potong tangan yang diterapkan di Arab Saudi. Menurutnya, hukuman fisik tersebut tidak selalu mampu menghentikan seseorang untuk mengulangi perbuatan pidana.
Ia mengaku pernah melihat adanya pelaku pencurian yang tetap melakukan tindak kejahatan meski telah menjalani hukuman potong tangan.
“Di Mekah itu banyak orang dipotong tangan. Kalau saudara naik haji atau umrah, itu dipotong tangannya sampai dua. Karena sesudah dipotong masih mencuri lagi, potong lagi satunya,” katanya.
Karena itu, Mahfud berpandangan bahwa esensi hukuman terhadap koruptor bukan semata-mata memberikan sanksi fisik, melainkan mencabut akses, kekuasaan, dan kemampuan pelaku untuk kembali melakukan kejahatan serupa.
Menurutnya, penjara dan pembatasan akses terhadap sumber-sumber kekuasaan jauh lebih efektif untuk mencegah koruptor mengulangi perbuatannya.
“Artinya, potong tangan itu tidak lantas menghentikan orang mencuri. Oleh sebab itu yang dipotong itu aksesnya. Masukkan penjara saja agar tidak menandatangani cek, kan begitu,” pungkasnya.
Pernyataan Mahfud tersebut kembali memunculkan diskusi publik mengenai efektivitas hukuman bagi pelaku korupsi di Indonesia. Di tengah tingginya tuntutan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi, wacana penerapan hukuman yang lebih berat, termasuk hukuman mati bagi koruptor, terus menjadi perdebatan dalam ruang publik maupun kalangan akademisi hukum.
Sejumlah pihak menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang layak mendapatkan hukuman luar biasa. Namun di sisi lain, penerapan hukuman mati terhadap koruptor masih menjadi perdebatan karena berkaitan dengan aspek hak asasi manusia dan sistem hukum nasional.
Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa yang terpenting adalah memastikan para koruptor kehilangan akses untuk mengulangi kejahatannya serta memberikan efek jera yang nyata bagi pelaku maupun calon pelaku korupsi di masa mendatang. (*)





