Korban Hanania Travel Bertambah Jadi 1.286 Orang, Kerugian Capai Rp35,3 Miliar

harianfajar
4 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Jumlah korban dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah oleh Hanania Travel terus bertambah. Hingga Rabu (17/6), total korban yang tercatat dan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya mencapai 1.286 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp35,34 miliar.

Penambahan jumlah korban tersebut berasal dari gelombang ketiga pelaporan yang dilakukan para calon jemaah umrah dan haji.

Sebanyak 620 orang melapor pada hari yang sama dengan total kerugian mencapai Rp16,76 miliar.

Penasihat hukum korban, Joddy Mulyasetya Putra, menjelaskan bahwa akumulasi laporan dari gelombang pertama hingga ketiga menunjukkan besarnya dampak yang ditimbulkan kasus tersebut.

“Hari ini gelombang ketiga ada 620 pax dengan nominal kerugian Rp16.768.745.500,” ujar Joddy saat mendampingi para korban di Polda Metro Jaya.

Menurut dia, setelah digabungkan dengan laporan sebelumnya, jumlah korban yang telah terdata mencapai sekitar 1.286 orang.

“Sehingga jumlah data yang kemudian sudah kami sampaikan ke Polda dari gelombang pertama, kedua, dan ketiga itu kurang lebih sekitar 1.286 pax dengan total nominal kerugian Rp35.342.293.500,” katanya.

Dalam pelaporan tersebut, para korban menyerahkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Di antaranya formulir pendaftaran, kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, kartu keluarga, paspor, tangkapan layar percakapan, bukti transfer pembayaran kepada Hanania Travel, invoice, hingga visa yang telah diterbitkan.

Tak hanya calon jemaah umrah, dalam gelombang ketiga pelaporan juga terdapat empat calon jemaah haji khusus atau ONH Plus yang mengaku dirugikan.

Mereka telah menyetorkan dana tahap awal kepada Hanania Travel, namun dana tersebut diduga belum disetorkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagaimana mestinya.

Penasihat hukum korban lainnya, Anny Rofi Sulistyani, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam pengelolaan dana calon jemaah haji tersebut.

Menurutnya, setiap calon jemaah haji khusus yang telah melakukan pembayaran seharusnya segera didaftarkan ke BPKH untuk memperoleh nomor porsi atau antrean keberangkatan.

“Jadi jemaah sudah bayar tapi belum dapat antrean nomor porsi. Karena kalau sudah dapat nomor porsi, seharusnya jemaah tetap bisa klaim karena antriannya tetap terdaftar di BPKH,” jelas Anny.

Ia menambahkan, keempat calon jemaah haji tersebut masing-masing telah menyetor dana sebesar USD5.000 melalui Hanania Travel.

Padahal, uang muka yang dibutuhkan untuk mengikuti program ONH Plus disebut hanya sekitar USD4.000 per orang.

Kondisi tersebut membuat para calon jemaah merasa semakin dirugikan setelah mengetahui dana yang telah mereka setorkan belum tercatat masuk ke sistem BPKH dan belum menghasilkan nomor porsi haji.

Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, perusahaan yang menaungi Hanania Travel, berinisial ASF sebagai tersangka.

ASF kini telah ditahan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah dan haji dengan nilai kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.

Polisi masih terus mendalami kasus tersebut seiring bertambahnya jumlah korban yang melapor.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
1.834 Kepala Keluarga Terdampak Gempa Sulteng
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kerja 98 Hari Tanpa Libur, Jennifer Lopez Nyaris Buta dan Lumpuh
• 1 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Usai Tebar Dividen Jumbo, Colorpak Incar Pendapatan Tembus Rp1 Triliun
• 22 menit laluwartaekonomi.co.id
thumb
Gibran Rakabuming Raka Mengajak Pelajar dan Guru Menguasai AI untuk Menyongsong Transformasi Digital Indonesia
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Jepang Catat Defisit Dagang Rp42 Triliun pada Mei 2026 Imbas Yen Lemah
• 2 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.