Liputan6.com, Jakarta - Bupati nonaktif Pati, Sudewo, didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 3,8 miliar terkait proyek infrastruktur perkeretaapian di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Menurut jaksa, aliran dana berasal dari sejumlah kontraktor pelaksana dan pejabat pembuat komitmen yang terlibat dalam paket-paket proyek DJKA di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Suap dan gratifikasi tersebut terjadi saat Sudewo menjabat anggota Komisi V DPR RI pada periode 2021 hingga 2023.
Advertisement
Dakwaan dibacakan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Edwin Pudyono. Seperti dikutip dari Antara, Senin (15/6/2026).




