JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Keuangan (Menkeu) menerima secara simbolis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.029.874.376.628 yang berasal dari hasil pemulihan aset negara oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung)
Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kegiatan BPA Fair 2026 di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Senin, Jakarta, 15 Juni 2026.
Penerimaan negara tersebut merupakan hasil berbagai upaya pemulihan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, meliputi hasil lelang aset pada BPA Fair 2026, penelusuran aset berupa tanah dan bangunan, serta pengembalian aset dari perkara tindak pidana korupsi, termasuk perkara Edi Tansil.
BACA JUGA:IHSG Melonjak 5,03 Persen di Sesi I, Rupiah Menguat Jadi Pendorong Utama Pasar
Adapun PNBP yang diterima Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terdiri atas hasil lelang BPA Fair 2026 sebesar Rp978,1 miliar, hasil penelusuran aset tanah dan bangunan senilai Rp30,9 miliar, serta hasil penelusuran aset terpidana kasus korupsi Edi Tansil berupa uang sebesar Rp51,6 miliar.
Selain itu, turut diserahkan hasil lelang kepada korban sebesar Rp19,1 miliar.
Purbaya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung, khususnya Badan Pemulihan Aset, atas keberhasilan mengembalikan aset yang menjadi hak negara.
Menurutnya, keberhasilan tersebut mencerminkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara melalui optimalisasi pengembalian aset.
BACA JUGA:Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangkap 2 Kurir Narkotika Jaringan Lintas Daerah, 3,974 Kg Sabu Disita
"Pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara. Setiap aset yang berhasil dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Purbaya.
Selain itu, Menkeu juga menyoroti keberhasilan pengembalian aset dalam perkara korupsi Edi Tansil yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan hak negara atas aset yang berasal dari tindak pidana tidak akan hilang oleh berjalannya waktu.
"Kasus Edi Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang," tegasnya.
BACA JUGA:Kapolda Metro Ingatkan Personel Berlaku Humanis Terhadap Demonstran, Larang Anggota Bawa Senpi
Lebih lanjut, Menkeu menekankan bahwa keberhasilan pemulihan aset merupakan hasil sinergi yang kuat antarinstansi pemerintah dalam menjaga dan menyelamatkan keuangan negara.
- 1
- 2
- »





