JAKARTA, KOMPAS - Kritik terhadap proses rekrutmen 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) kian menguat. Setelah sejumlah anggota Komisi VI DPR mempertanyakan kualitas seleksi yang berlangsung sangat cepat, sejak akhir pekan di media sosial viral kabar sejumlah kandidat calon manajer yang telah dinyatakan lolos seleksi mengundurkan diri.
Diduga, kabar viral itu berkelindan dengan keluhan mengenai ketidakjelasan gaji, siap ditempatkan lintas daerah, serta wajib menandatangani surat pernyataan yang isinya siap ikatan dinas dua tahun, mengikuti pelatihan dasar kemiliteran - manajerial, dan siap bayar denda Rp 100 juta jika mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir. Dinamika ini dinilai menambah deretan gugatan atas transparansi dalam tata kelola program KDKMP secara keseluruhan.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, Senin (15/6/2026), di Jakarta, berpendapat, setiap kebijakan publik seharusnya memiliki landasan regulasi yang jelas sebelum dijalankan. Namun, pada kasus KDKMP, pemerintah justru terkesan menjalankan program terlebih dahulu baru kemudian menyiapkan aturan turunannya. Pola ini dinilai mirip dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang regulasinya disusun setelah implementasi dimulai sehingga berisiko menimbulkan persoalan tata kelola dan akuntabilitas di kemudian hari.
Kemudian, proyeksi model bisnis KDKMP masih belum jelas. Pemerintah menyebut koperasi tersebut akan memperkuat ekonomi desa dan menjadi alternatif bagi jaringan ritel modern. Akan tetapi, belum terlihat secara rinci bagaimana koperasi akan memperoleh pasokan barang, membangun rantai distribusi, dan menciptakan usaha yang mampu bertahan dalam jangka panjang.
Sayangnya ketidakjelasan model bisnis belum terjawab tuntas, ditambah ketidaktransparan rekrutmen hingga hubungan kerja para manajer KDKMP. Keterlibatan berbagai instansi kementerian/lembaga dalam proses rekrutmen dan penempatan manajer berisiko membuat rantai tanggung jawab pemenuhan hak-hak pekerja menjadi kabur.
”Ketidakjelasan tata kelola rekrutmen dan penempatan berisiko merugikan para manajer yang direkrut di kemudian hari,” kata Agus.
Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, secara terpisah, berpendapat, jika benar viral kabar sejumlah calon manajer KDKMP yang memilih mengundurkan diri, hal itu kemungkinan dipengaruhi oleh pertimbangan rasional antara manfaat yang diperoleh dan biaya atau risiko yang harus ditanggung. Berbeda dengan pegawai di BUMN atau instansi pemerintah yang memiliki jalur karier jelas dan relatif stabil, posisi manajer KDKMP dinilai bersifat sementara karena keberlangsungannya sangat bergantung pada program rezim pemerintah yang berjalan.
Munculnya ungguhan di media sosial mengenai wajib ikatan dinas, penempatan di daerah yang jauh dari domisili, dan menandatangani surat pernyataan yang salah satu isinya siap membayar denda Rp100 juta jika mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir menjadi faktor yang memberatkan. Secara ekonomi, para kandidat akan menghitung seluruh biaya dan risiko tersebut, termasuk ketidakpastian karier setelah masa penugasan berakhir.
”Penerapan ikatan dinas dan denda bisa dipahami untuk mengurangi tingkat keluar-masuk pegawai. Hal ini biasa diterapkan di swasta, sebab, pemberi kerja mengeluarkan biaya yang besar untuk rekrutmen dan pelatihan. Namun, konteks kali ini adalah ’program’ pemerintah,” ucapnya.
Posisi manajer KDKMP lebih menyerupai pekerjaan berbasis proyek pemerintah daripada karier dalam sebuah lembaga permanen. Ada kemungkinan, keberlangsungan program sangat bergantung pada kebijakan pemerintah yang dapat berubah dari waktu ke waktu.
Persoalan lainnya yang muncul adalah kurangnya transparansi sejak awal proses rekrutmen. Informasi mengenai kompensasi, status pekerjaan, penempatan, hingga konsekuensi kontrak seharusnya disampaikan secara terbuka sejak tahap awal seleksi. Padahal, di program-program pemerintah lain seperti pendamping desa itu sejak awal ada transparansi informasi besaran honorarium dan sifat pekerjaannya yang berbasis proyek. Jadi, kandidat dapat mengambil keputusan secara sadar sebelum melanjutkan proses perekrutan.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menjelaskan, dalam hukum ketenagakerjaan maupun hukum perdata, kontrak hubungan kerja yang telah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya. Karena itu, apabila ketentuan mengenai penempatan di seluruh wilayah Indonesia, masa kontrak, maupun sanksi pengunduran diri memang tercantum secara jelas dalam perjanjian dan ditandatangani pekerja, maka ketentuan tersebut mengikat antara pemberi kerja dan kandidat.
Dalam polemik rekrutmen manajer KDKMP, dia memandang persoalan yang lebih besar justru terletak pada minimnya transparansi selama proses rekrutmen. Informasi penting seperti besaran gaji, lokasi penempatan, konsekuensi kontrak, hingga ketentuan denda seharusnya disampaikan sejak awal seleksi, bukan baru diketahui setelah peserta dinyatakan lolos. Ketertutupan tersebut berpotensi merugikan pelamar yang telah menghabiskan waktu dan tenaga mengikuti berbagai tahapan seleksi, tetapi baru mengetahui syarat-syarat yang memberatkan di tahap akhir.
Timboel juga mempertanyakan penggunaan istilah "ikatan dinas" yang belakangan muncul untuk menjelaskan durasi kontrak kerja manajer dan siap membayar denda Rp 100 juta jika mengundurkan diri sebelum masa kontrak habis. Menurut dia, istilah ”ikatan dinas” biasanya diterapkan ketika pekerja terlebih dahulu memperoleh manfaat tertentu dari pemberi kerja, seperti beasiswa pendidikan, pelatihan khusus, atau pembiayaan pengembangan kompetensi yang nilainya signifikan.
Di dalam beberapa pemberitaan, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh telah memberikan konfirmasi atas viral di media sosial mengenai sejumlah kandidat KDKMP mundur hingga adanya surat pernyataan kandidat yang salah satu isinya siap membayar denda Rp 100 juta jika mundur sebelum masa kontrak/ikatan dinas 2 tahun selesai. Ketentuan itu dibuat untuk memastikan calon manajer yang mendaftar punya komitmen, motivasi, dan semangat untuk bertugas.
Namun, saat dikonfirmasi ulang oleh Kompas, Zudan belum memberikan jawaban yang panjang atas pertanyaan status kepegawaian kandidat manajer KDKMP hingga mengapa sampai wajib menandatangani surat pernyataan yang salah satu isinya siap membayar denda jika mundur sebelum kontrak habis.




