KPK Panggil Kembali Model sekaligus Mantan Staf Ahli Heri Gunawan di Kasus CSR BI-OJK

tvonenews.com
20 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil seorang saksi yakni Fitri Assiddikki yang merupakan model sekaligus mantan staf ahli salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heri Gunawan.

Pemanggilan terhadap Fitri dilakukan untuk dimintain keterangannya terkait dengan dugaan rasuah dana CSR-BI.

Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Budi belum menjelaskan lebih lanjut soal materi apa yang akan didalami terhadap saksi tersebut. Adapun pemeriksaan itu dilakukan di Gedung KPK.

"Pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK," jelas Budi.

Sejatinya Fitri diperiksa sejak 9 hingga 11 Juni 2026. Namun saat itu ia bersama dengan sembilan saksi lainnya mangkir dari pemeriksaan KPK.

Adapun ke sepuluh saksi tersebut di antaranya, Heri Gunakan selaku Anggota DPR Komisi XI, Kartini Buchari yang merupakan istri dari Heri, Fitri Assiddikki selaku mantan staf ahli Heri Gunawan; dan Tia Mutia selaku mahasiswi.

Muhammad Baden Solehudin, Ponidin, Eka Kartika, Tuti Sutinah, Herry Lingga (HL), dan Dede Ade Standi. Mereka merupakan pihak swasta.

Budi menjelaskan, untuk Istri Heri, KPK telah melakukan pemanggilan kedua. Ia meminta agar yang bersangkutan kooperatif.

Untuk Heri dan delapan saksi lainnya lembaga anti rasuah ini akan dilakukan pemanggilan dan penjadwalan ulang kedua.

"KPK menegaskan kepada seluruh pihak agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Agar proses hukum berjalan efektif," tegas Budi.

Diketahui dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI periode 2019-2024, yakni politikus Partai Gerindra Heri Gunawan dan politikus Partai Nasdem Satori.

Heri diduga menerima aliran dana CSR dan lainnya dengan total mencapai Rp15,86 miliar yang berasal dari. Sementara Satori menerima aliran dana dengan total mencapai Rp12,52 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP. (aha/muu)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cape Verde Tahan Imbang 0-0, Spanyol Mandul Meski Turunkan Lamine Yamal dan Nico Williams
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Kejagung Serahkan Rp1 Triliun ke Negara, Termasuk Hasil Rampasan Aset Eddy Tansil | sapa malam
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
BTN Jakarta International Marathon 2026 Diramaikan 45 Ribu Pelari, Perkuat Sport Tourism Indonesia
• 18 jam laludisway.id
thumb
Memanusiakan Orang Tua: Saat Kita Menyadari Mereka Juga Sedang Belajar
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
CBG dari Limbah Sawit Jadi Andalan PLN EPI Tekan Emisi dan Kurangi Ketergantungan LNG
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.