Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur menyebut masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait potensi penyesuaian tarif angkutan umum usai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi.
Nyono Kepala Dishub Jatim memastikan, hingga saat ini belum ada perubahan tarif untuk angkutan umum meskipun sejumlah perusahaan angkutan telah mengajukan penyesuaian harga.
“Dari sisi angkutan umum masih belum ada penyesuaian tarif. Tapi dari beberapa perusahaan sudah mengajukan penyesuaian. Kita menunggu dulu karena masih ada keputusan dari pemerintah pusat,” ujar Nyono ketika dikonfirmasi, Senin (15/6/2026).
Nyono menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk menetapkan kenaikan tarif angkutan umum karena dampak kenaikan harga BBM.
Menurutnya, pemerintah pusat memiliki formula melalui keputusan eskalasi untuk menentukan penyesuaian tarif angkutan umum.
“Di sana ada keputusan eskalasi. Kita tidak bisa memutuskan secara sepihak,” ujarnya.
Nyono Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur (Jatim) saat ditemui awak media di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Foto: Wildan suarasurabaya.netNyono menjelaskan, kewenangan Dishub Jatim hanya mencakup pengaturan tarif angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) dan penyeberangan dalam wilayah provinsi.
Sementara untuk kebijakan yang bersifat nasional, merupakan kewenangan dari Kementerian Perhubungan. Untuk saat ini, Nyono memastikan belum ada keputusan terkait kenaikan tarif angkutan AKDP maupun penyeberangan.
“AKDP belum. Kami menunggu keputusan atau perintah dari pusat,” tegasnya.
Selain itu, Dishub Jatim mengaku sudah melalukan pembahasan dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda), namun masih terbatas menunggu kepastian kebijakan eskalasi pemerintah pusat.
“Kemarin sudah ada komunikasi dengan Organda, tapi tidak secara intensif karena kita menunggu kebijakan eskalasi. Kalau tidak ada kebijakan eskalasi, kita tidak bisa mengambil keputusan sendiri,” katanya.
Sementara itu, Organda Jatim menyoroti lonjakan harga komoditas global serta masih lemahnya nilai tukar rupiah terhadap AS kian mempersulit sektor transportasi umum.
Firmansyah Mustafa Ketua DOD Organda Jatim menjelaskan, para pengusaha angkutan darat dan penyeberangan laut kini menghadapi kondisi dilematis untuk menyesuaikan tarif transportasi di tengah lonjakan harga dampak melemahnya ekonomi.
Mustafa menyebut, sejak terjadinya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi dan fluktuasi ekonomi turut berdampak pada lonjakan harga komponen cadangan (sparepart), ban, hingga pelumas.
”Begitu isu BBM mau naik harga komponen sudah duluan naik gila-gilaan. Faktanya, BBM non-subsidi telah naik dengan harga cukup tinggi,” ujar Mustafa dikonfirmasi, Senin (15/6/2026).
Ia mencontohkan, komponen oli kualitas terbaik untuk armada bus antarkota kini sudah tembus di harga Rp12 juta per drum, dengan kapasitas 200 liter. Melonjak signifikan dari harga sebelumnya di kisaran Rp7,5 juta.
Satu armada bus besar diketahui membutuhkan 25 liter oli untuk sekali penggantian setiap 10.000 kilometer. Di jalur padat seperti Surabaya–Jakarta, jarak tersebut bisa ditempuh dalam waktu 10 hari.
”Masyarakat melihat bus luar kota sekarang bagus-bagus, ada double decker atau sleeper bus. Namun, mereka tidak melihat operasionalnya. Kami ini istilahnya tersenyum di atas kepedihan,” tuturnya.
Kondisi tersebut, kata Mustafa, membuat pengusaha transportasi kelas ekonomi yang tarifnya diatur oleh pemerintah berada di ujung tanduk. Pihak pengusaha juga tidak bisa asal-asalan menaikkan tarif di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
”Kami juga tidak mau seperti lilin, yaitu menerangkan orang lain, tetapi mati sendiri,” ucapnya. (wld/saf/iss)




