JAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Agung mengajukan tambahan anggaran Rp 10,3 triliun, salah satunya digunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi gedung pengadilan serta pembangunan rumah dinas hakim. Namun, Komisi III DPR juga mengingatkan tidak hanya fokus pada pembangunan fisik tetapi juga perbaikan infrastruktur teknologi di peradilan.
Usulan tambahan anggaran itu disampaikan Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026). Adapun pagu indikatif yang telah ditetapkan, Mahkamah Agung memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp 16,9 triliun pada tahun anggaran 2027. Pagu tersebut terdiri atas program dukungan manajemen sebesar Rp 16,782 triliun dan program penegakan serta pelayanan hukum sebesar Rp 176,423 miliar.
Menurut Sugiyanto, seluruh anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung penyelenggaraan fungsi kekuasaan kehakiman, pelayanan peradilan, serta penggunaan tata kelola kelembagaan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Meskipun memperoleh pagu indikatif sebesar Rp 16,9 triliun, kebutuhan riil Mahkamah Agung disebut masih jauh lebih besar. Berdasarkan hasil perhitungan kebutuhan anggaran tahun 2027, Mahkamah Agung masih memerlukan tambahan anggaran sebesar Rp 10,3 triliun sehingga anggaran yang dibutuhkan nantinya mencapai Rp 27 triliun.
Secara rinci, kebutuhan Rp 5,2 triliun diperuntukkan untuk belanja modal. Menurut Sugiyanto, tambahan anggaran itu dibutuhkan untuk pembangunan dan rehabilitasi gedung pengadilan, pembangunan rumah dinas hakim, pengadaan sarana dan prasarana teknologi informasi, kendaraan operasional, serta pemenuhan berbagai kebutuhan infrastruktur peradilan guna mendukung pelayanan hukum yang lebih efektif dan modern.
“Tambahan anggaran tersebut sangat diperlukan untuk menjaga keberlangsungan operasional peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, serta mendukung pelaksanaan program prioritas Mahkamah Agung pada tahun anggaran 2027,” katanya.
Meski usulan penambahan anggaran itu disetujui Komisi III DPR dan akan diperjuangkan di Badan Anggaran DPR, sejumlah anggota Komisi III DPR tetap mengingatkan agar penambahan anggaran tidak hanya berfokus terhadap pembangunan fisik tetapi juga perbaikan infrastruktur teknologi di peradilan.
Tambahan anggaran tersebut sangat diperlukan untuk menjaga keberlangsungan operasional peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, serta mendukung pelaksanaan program prioritas Mahkamah Agung pada tahun anggaran 2027.
Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman menyoroti minumnya alokasi anggaran untuk infrastruktur teknologi di peradilan. Ia menyampaikan bahwa masyarakat kerap mengeluhkan kepada Komisi III DPR terkait fasilitas di MA terutama infrastruktur jaringan. Salah satunya soal website pengunggahan putusan Mahkamah Agung yang sering mengalami crash atau sulit diakses ketika masyarakat ingin mengunduh dokumen putusan.
Ia juga membandingkan dengan Mahkamah Konstitusi yang dinilai sistem tracking putusannya jauh lebih andal dan cepat ketimbang MA.
“Di antaranya sudah saya sampaikan juga ketika kita kemarin rapat khusus soal ini adalah, soal sistem upload putusan. Mungkin karena putusannya banyak, jadi beban jaringannya berat, internetnya, sehingga kadang-kadang sudah ada di layar, di klik, susah,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman juga mencontohkan kasus lainnya yang menimpa seorang warga bernama Amsal Sitepu, di mana pengadilan sebenarnya telah mengeluarkan surat penangguhan penahanan. Bahkan, anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan disebut sudah membawa lembaran fisik surat penangguhan penahanan itu ke Lembaga Pemasyarakatan, akan tetapi eksekusi pembebasan terhambat hanya karena administrasi pada aplikasi digital di Lapas yamg belum memperbarui data dari sistem peradilan.
“Jadi sistem jaringan ini yang tadinya untuk mempermudah dan mempermurah proses secara fisik, ternyata karena tidak disupport anggaran yang maksimal, kualitas jaringannya bermasalah,” ujar Habiburokhman.
Masalah infrastruktur teknologi yang belum memadai juga disebut banyak mendapat keluhan dari para hakim di daerah yang kesulitan menggelar persidangan daring secara paralel. Di sejumlah satuan kerja, meski sebuah gedung pengadilan memiliki lima hingga enam ruang sidang fisik, akan tetapi hanya ada satu ruangan yang memiliki koneksi internet memadai. Akibatnya para hakim harus mengantre terlebih dahulu dan bergantian dalam menggunakan ruang sidang tersebut.
Dengan adanya permasalahan itu, Komisi III DPR disebut berkomitmen untuk memperjuangkan usulan penambahan anggaran Mahkamah Agung di Badan Anggaran DPR, khususnya untuk pembenahan infrastruktur digital di peradilan.
“Secara umum tentu kita, kami Komisi III mendukung usulan penambahan anggaran ini sepanjang nanti ruang fiskalnya memungkinkan,” kata Habiburokhman.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P I Wayan Sudirta juga menyoroti ketimpangan sarana prasarana antara Gedung MA pusat yang mewah dengan kondisi fisik serta fasilitas kedinasan hakim di daerah-daerah. Ia mengingatkan agar penambahan anggaran 2027 berorientasi pada maksimalisasi eksekusi anggaran ke daerah sehingga masyarakat pencari keadilan mendapatkan kepastian hukum secara cepat.
“Daerah tertinggal, Pak, wilayah-wilayah, Pak. Saya hanya menajamkan, jangan sampai suatu saat ini muncul dari dalam. Ada kesan bahwa gedung Mahkamah Agung yang sangat mewah, besar, serba gemerlap dan sejahtera, lalu ada paradoks kesejahteraan di daerah, sarana prasarana di daerah terlalu jauh. Karena di daerah itu masih butuh prasarana-prasarana yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat, yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Jika sarana prasarana sampai tidak memadai, bagaimana cara melayani tuntutan masyarakat,” kata I Wayan.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Arie Sudihar juga mengajukan usulan tambahan anggaran untuk mendukung pelaksanaan berbagai program dan tugas kelembagaan. Adapun pagu indikatif KY tahun 2027 sebesar Rp 148,5 miliar dan membutuhkan anggaran senilai Rp 143,6 miliar. Arie menjelaskan, dalam semester pertama 2026, realisasi anggaran KY telah mencapai Rp87,4 miliar atau sekitar 59,91 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp146,048 miliar.
“Amanah undang-undang KY menjalankan tugas fungsi seharusnya sejalan dengan komitmen pemerintah atas dukungan anggaran, namun hal yang belum ideal. KY berkomitmen mendukung program prioritas nasional, namun porsi anggaran per program mengalami kekurangan untuk membiayai kegiatan dengan yang tersedia untuk mencapai target output yang ditetapkan,” katanya.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Dede Indra Permana Soediro menyampaikan, Komisi III DPR menerima penjelasan terkait usulan penambahan anggaran dari kedua lembaga tersebut. Komisi III DPR akan menyampaikan hasil rapat pembahasan pagu indikatif anggaran tahun 2027 kepada Badan Anggaran DPR untuk disinkronisasi sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.





