BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memanggil tiga tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022-2025. Dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar.
Tiga tersangka yang dipanggil penyidik yakni berinisal S, IM dan AF. Dari tiga tersangka tersebut, dua orang memenuhi panggilan penyidik, sementara tersangka S tidak hadir dengan alasan sakit.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, penyidik telah memanggil ketiga tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Namun, satu tersangka tidak hadir dan telah mengirimkan surat pemberitahuan.
"Hari ini penyidik telah memanggil tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas nama S, IM dan AF," ujarnya.
"Satu tersangka atas nama S tidak hadir pemeriksaan karena sakit dan sudah berkirim surat," katanya lagi.
Baca Juga:Gugat UU Kesehatan, Dharma Pongrekun Khawatir Negara Pidanakan Orang yang Tolak VaksinNur Sricahyawijaya menjelaskan, tersangka S diduga terlibat saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024. Saat ini, S diketahui menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu.
"Tersangka S saat itu selaku ketua DPRD Indramayu 2019-2024," ujarnya.
Sementara tersangka IM diketahui menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD sekaligus Pengguna Anggaran pada November 2021 hingga Agustus 2022. Adapun AF menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu sejak Agustus 2022 hingga Juni 2025.
Kejati Jabar menduga perkara ini berkaitan dengan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu. Dugaan penyimpangan tersebut terjadi dalam rentang tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp18 miliar.
"Sesuai hasil perhitungan BPK, kerugian negara mencapai kurang lebih Rp18 miliar," ucapnya.
Kejati Jabar menegaskan belum melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka S yang tidak hadir dalam pemeriksaan. Penyidik masih menunggu dan mempelajari surat pemberitahuan sakit yang disampaikan tersangka.
Baca Juga:KPK Telusuri Kredit Macet terkait Kasus LPEISementara itu, dua tersangka lain yakni IM dan AF telah menjalani pemeriksaan di Kejati Jawa Barat. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
#jabar




