JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok mahasiswa dari tiga kampus bergerak ke depan Gedung DPR/MPR RI di Jalan Gerbang Pemuda dari depan kantor TVRI, Senin (15/6/2026) sore.
Mereka adalah mahasiswa dari Universitas Setiami asal Depok, Universitas Trilogi, dan Universitas Paramadina.
Mereka tiba di depan kantor TVRI pukul 15.20 WIB dengan mobil angkot dan satu bus kopaja.
Baca juga: Daftar 20 Tuntutan Demo Mahasiswa Hari Ini di Jakarta
Setelah semua mahasiswa dari tiga kampus ini berkumpul, mereka pun memenuhi ruas Jalan Gerbang Pemuda arah DPR.
Satu mobil komando memimpin massa aksi. Tiga koordinator aksi dengan warna almamater berbeda menyuarakan semangat untuk massa.
Mereka juga membawa dua karangan bunga berisi kritik terhadap DPR RI.
Seiring berjalannya massa aksi, mereka membuka akses jalan untuk pengendara di sisi kanan.
Dukungan pengendara terdengar dari sisi jalan ke arah Asia Afrika.
“Hidup Mahasiswa!” teriak pengendara dari seberang.
Sebelumnya, polisi kembali melarang demo mahasiswa di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat hari ini Senin (15/6/2026).
Polisi sempat melarang demo BEM Universitas Indonesia di Bundaran HI pada Jumat (12/6/2026) kemarin.
Baca juga: Jalan Sudirman Arah Bundaran HI Ditutup Jelang Demo, Kendaraan Dialihkan ke Gatot Subroto
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa kepadatan di Bundaran HI dapat memicu gangguan yang berkelanjutan terhadap berbagai aspek, termasuk ekonomi.
“Pada saat arus lalu lintas ini terjadi kepadatan, lumpuh, kegiatan aktivitas masyarakat lainnya juga akan pasti terhambat,” kata Budi ditemui di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senin.
Lalu lintas yang terancam lumpuh meliputi Jalan Jenderal Sudirman sampai Jalan MH Thamrin. Di mana jalan arteri ini disebut sebagai jantung ibu kota.
“Itu merupakan juga wilayah sentral pemerintahan, sentral ekonomi. Kita juga tidak ingin dengan aspirasi yang disampaikan memberikan efek domino kepada persoalan-persoalan baru. Ini harus sama-sama kita mitigasi,” tutur Budi.
Baca juga: Lagi, Polisi Larang Massa Demo di Bundaran HI Hari Ini
Merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015, ada perubahan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2016, Budi menyebutkan, massa bisa menggunakan titik-titik yang sudah difasilitasi untuk menyampaikan aspirasinya. Salah satunya adalah Gedung DPR/MPR RI.
“Polda Metro Jaya juga sudah mengomunikasikan dengan perwakilan anggota dewan yang ada di DPR/MPR untuk menerima aspirasi dari rekan-rekan mahasiswa. Nah, ini sudah difasilitasi dan sudah disampaikan, dikomunikasikan,” ujar dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




