Karya Jurnalistik Harus Berbayar, Hak Publik untuk Memperoleh Informasi Tetap Akan Dijamin

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Dewan Pers mengusulkan agar setiap penggunaan karya jurnalistik untuk kepentingan komersial wajib berlisensi dan dikenai pembayaran royalti sebagai bagian dari revisi Undang-Undang Hak Cipta. Meski demikian, hak publik untuk memperoleh informasi tetap dijamin terutama terkait kepentingan sosial, pendidikan, dan penelitian.

Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers Dahlan Dahi menyampaikan, Dewan Pers melihat bahwa kemerdekaan pers dapat dicapai dengan wartawan dan perusahaan pers yang kuat. Wartawan dan perusahaan pers harus sama-sama sehat karena disrupsi digital telah menghantam kedua elemen ini.

“Kita menyaksikan PHK (pemutusan hubungan kerja), disinformasi dan misinformasi, serta peran wartawan menjadi semakin berkurang. Artinya, kita harus melihat persoalan ini dalam kerangka ekosistem jurnalis, perusahaan pers, publik, platform teknologi,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Menanggapi kondisi ini, Dewan Pers telah melakukan beberapa inisiatif strategis, salah satunya yakni meletakkan karya jurnalistik sebagai karya yang harus memiliki hak ekonomi. Strategi ini menjadi fokus mengingat ketentuan hak cipta yang lama sebenarnya menempatkan karya jurnalistik praktis tanpa nilai ekonomi.

Menurut Dahlan, total nilai periklanan di Indonesia mencapai Rp 71 triliun. Dari jumlah itu, 80 persen dikuasai oleh tiga perusahaan, yaitu Google, Meta, dan TikTok. Sementara 20 persen sisanya diperebutkan oleh lebih dari 50 perusahaan pers. Jadi, ekosistem saat ini menghasilkan ketimpangan yang tidak adil dan kelompok media menjadi semakin terpuruk.

Kemunculan kecerdasan buatan atau akal imitasi (AI) menambah tekanan terhadap industri pers. Karya jurnalistik kini digunakan untuk melatih algoritma, menjadi dasar (grounding), dan dimanfaatkan untuk mendistribusikan informasi maupun berita tanpa memberikan kompensasi kepada perusahaan pers yang memproduksinya.

Baca JugaPerkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta

Selain itu, karya jurnalistik juga masih ditampilkan dalam hasil percakapan generatif AI sehingga memunculkan fenomena zero-click. Akibatnya, publik dapat memperoleh informasi tanpa mengunjungi media asal, sementara perusahaan teknologi tidak memberikan kompensasi kepada jurnalis dan perusahaan pers yang memproduksi berita tersebut.

“Ini merupakan kecenderungan yang sangat buruk dan akan mengancam jurnalisme, mengancam institusi dalam masyarakat yang menjalankan fungsi verifikasi informasi. Karena itulah, kami mendukung inisiatif Kementerian Hukum untuk merevisi Undang-Undang Hak Cipta dan mengembangkan formulasi karya jurnalistik untuk menyehatkan pers,”

Setiap pihak yang memanfaatkan karya jurnalistik diwajibkan memperoleh izin dari pemilik hak cipta dan membayar royalti.

Dahlan menjelaskan karya jurnalistik dihasilkan oleh wartawan sesuai dengan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Dengan prinsip ini, karya jurnalistik dipandang sebagai produk yang memiliki hak ekonomi dan harus mendapatkan perlindungan.

Hak ekonomi atas karya jurnalistik juga melekat pada perusahaan pers sebagai lembaga yang mempekerjakan jurnalis dan menghasilkan produk jurnalistik. Oleh karena itu, setiap pihak yang menggunakan karya jurnalistik untuk tujuan komersial wajib memperoleh lisensi atau izin serta membayar royalti kepada pemegang hak.

“Dalam salah satu pasal yang disampaikan dalam draf Kementerian Hukum, disebutkan bahwa setiap platform digital yang mengindeks, mengagregasi, melakukan kurasi, atau menayangkan cuplikan berita dianggap sebagai penggunaan karya jurnalistik. Menurut ketentuan revisi Undang-Undang Hak Cipta, setiap pihak yang melakukan hal tersebut wajib mendapatkan lisensi,” ucapnya.

Hak publik dijamin

Dahlan mengatakan, saat ini platform digital, mesin pencari, media sosial, hingga layanan generatif AI masih dapat menggunakan karya jurnalistik secara bebas. Namun, melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta, setiap pihak yang memanfaatkan karya jurnalistik diwajibkan memperoleh izin dari pemilik hak cipta dan membayar royalti.

Ia menegaskan hak publik untuk memperoleh informasi tetap akan dijamin. Penggunaan karya jurnalistik untuk kepentingan sosial, pendidikan, dan penelitian tetap diperbolehkan tanpa kewajiban lisensi karena tidak bersifat komersial.

Dewan Pers juga mengusulkan perubahan terhadap salah satu ketentuan dalam draf revisi undang-undang tersebut. Ketentuan itu menyebutkan bahwa berita aktual dapat digunakan tanpa lisensi apabila telah tayang lebih dari tiga kali dua puluh empat jam.

Namun, ketentuan tersebut berpotensi membuat karya jurnalistik kembali digunakan secara gratis oleh platform digital, termasuk untuk pelatihan AI dan distribusi informasi. Dewan Pers pun mengusulkan agar pengecualian tersebut dihapus sehingga berita aktual tetap mendapat perlindungan penuh sebagai karya jurnalistik yang memiliki hak ekonomi.

Dahlan berharap RUU Hak Cipta mendapat dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk platform teknologi. Sebab, aturan tersebut bukan untuk menghilangkan peran teknologi dalam ekosistem informasi, melainkan untuk menciptakan hubungan yang lebih adil antara platform digital dan perusahaan pers.

Ia menegaskan platform teknologi juga berkepentingan terhadap keberlangsungan jurnalisme berkualitas karena sistem AI bergantung pada informasi yang akurat dan terverifikasi. Jika ruang publik dipenuhi misinformasi dan disinformasi, maka kualitas informasi yang diolah AI dan dikonsumsi masyarakat juga akan menurun.

“Jadi, kebutuhan akan informasi yang berkualitas bukan hanya kebutuhan pers, tetapi juga kebutuhan platform dan kebutuhan publik. Pada akhirnya, berita yang berkualitas akan memperkuat fungsi pers dan menjaga kemerdekaan pers. Sementara kemerdekaan pers merupakan instrumen penting bagi demokrasi,” ungkapnya.

Dalam sejumlah kesempatan, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga keberlanjutan industri media nasional. Paralel dengan hal tersebut, pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi yang akurat dan terverifikasi di tengah derasnya arus konten digital.

Baca JugaPers Nasional Perlu Dukungan Infrastruktur Digital dan Perlindungan Hak Cipta Jurnalistik

Sebagai langkah konkret, pemerintah menerbitkan kebijakan publisher rights melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Regulasi ini mewajibkan platform digital yang memanfaatkan karya jurnalistik memberikan kompensasi kepada perusahaan pers melalui mekanisme kerja sama bisnis.

Meutya menekankan, kebijakan tersebut bukan menyasar masyarakat, melainkan platform digital yang mengambil manfaat ekonomi dari karya jurnalistik. Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi hak ekonomi media nasional dan menjaga keberlanjutan ruang redaksi sehingga masyarakat tetap mendapat informasi yang akurat, terverifikasi, dan bertanggung jawab.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
WNI Dikeroyok dan Dianiaya di Malaysia, Polisi Amankan 4 Orang yang Terlibat
• 14 jam laluokezone.com
thumb
2 Pelaku yang Coba Culik Kakek 70 Tahun di PIK Ditangkap!
• 12 jam laludetik.com
thumb
Anis Matta Optimistis Partai Gelora Lulus ke Senayan pada Pemilu 2029
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
Bejat! Pria di Riau Lecehkan Bocah 7 Tahun, Dipergoki Ibu Korban
• 7 jam laludetik.com
thumb
RI Bakal Diterjang Suhu Super Panas Mendidih, Begini Ramalan
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.