JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan masih minimnya perlindungan terhadap petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Temuan tersebut menjadi salah satu catatan yang disampaikan Komnas HAM dalam evaluasi pelaksanaan program nasional tersebut.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah persoalan terkait perlindungan tenaga kerja di SPPG.
Menurut Pramono, status hubungan kerja antara yayasan penyelenggara dan petugas SPPG belum memiliki kejelasan.
Baca juga: Komnas HAM: Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM di Pelaksanaan Program MBG
"Tidak jelasnya status hubungan kerja antara yayasan dengan petugas SPPG. Oleh pihak SPPG, para petugas disebut sebagai relawan," kata Pramono, pada Senin (15/6/2026).
Di lapangan, para pekerja disebut sebagai relawan, namun secara faktual menjalankan pekerjaan dengan jam kerja tertentu dan menerima upah.
Selain itu, Komnas HAM juga menilai, pengawasan terhadap aspek keamanan dan keselamatan kerja petugas SPPG dalam pelaksanaan Program MBG masih belum optimal.
Komnas HAM juga mencatat belum adanya jaminan pemulihan bagi petugas SPPG yang mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugas.
Baca juga: Komnas HAM Beri 9 Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola MBG ke Pemerintah
"Belum optimalnya pengawasan terhadap aspek keamanan dan keselamatan kerja petugas SPPG dalam pelaksanaan program MBG," ujar dia.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengungkapkan, pihaknya menerima pengaduan dari pegawai atau relawan SPPG di Kabupaten Langkat yang mengalami kecelakaan kerja.
Menurut Uli, kecelakaan tersebut terjadi saat petugas hendak berangkat menuju lokasi SPPG pada pagi hari.
Korban kemudian menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan proses pemulihan.
"Komnas HAM menerima pengaduan dari warga Kabupaten Langkat pegawai atau relawan ya SPPG di Kabupaten Langkat yang mereka menyampaikan adanya kecelakaan kerja di ketika akan berangkat ke SPPG. Nah, dari jam 06.00," ujar dia.
Baca juga: DPR Gelar Rapat Perdana Bareng BGN, tapi Digelar Tertutup
Dari kasus tersebut, Komnas HAM menilai, perlunya jaminan kesehatan bagi petugas atau relawan SPPG, serta kejelasan status hubungan kerja mereka.
"Karena relawan atau petugas ini bekerja dari pagi kemudian sampai malam ya bahkan ke pagi lagi dari distribusi dari produksi sampai dengan distribusi," kata Uli.
Komnas HAM menilai, kejelasan status kerja, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta jaminan pemulihan bagi petugas SPPG perlu menjadi perhatian pemerintah dan penyelenggara program untuk memastikan pelaksanaan MBG tetap menghormati hak-hak pekerja.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




