TABLOIDBINTANG.COM - Perjalanan panjang mencari keadilan atas meninggalnya Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante memasuki babak penting.
Mahkamah Agung resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Yudha Arfandi, terkait kasus pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante.
Kabar tersebut disambut dengan rasa syukur oleh ibunda Dante, Tamara Tyasmara. Ia mengungkapkan telah mengetahui keputusan itu sejak sekitar dua bulan lalu dan merasa lega karena upaya hukum terakhir yang diajukan terpidana tidak mengubah putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Ya alhamdulillah ya, PK-nya ditolak. Jadi hukumannya itu tetap pada keputusan PN Jakarta Timur, tetap 20 tahun," ujar Tamara.
Meski demikian, perempuan kelahiran 1995 itu mengaku perasaannya masih bercampur aduk. Di satu sisi ia bersyukur proses hukum berjalan hingga tuntas, namun di sisi lain ia menilai hukuman yang diterima Yudha belum sebanding dengan kehilangan yang harus ditanggung keluarganya.
Menurut Tamara, sejak persidangan berlangsung ia berharap terdakwa dijatuhi hukuman mati, sebagaimana tuntutan yang pernah diajukan Jaksa Penuntut Umum. Namun harapan tersebut tidak terwujud setelah majelis hakim memutuskan hukuman penjara selama 20 tahun.
"Sebenarnya dari awal hukuman apa pun tidak ada yang bisa menggantikan Dante, gitu kan. Gimana ya, walaupun 20 tahun, rasanya menurut aku ya kurang lah pasti ya," ungkapnya.
Bagi Tamara, tidak ada hukuman yang mampu mengembalikan putra semata wayangnya yang telah meninggal dunia. Karena itu, meski menghormati putusan pengadilan, ia tetap merasakan kesedihan mendalam atas kehilangan yang dialaminya.
Kini, Tamara memilih menerima hasil proses hukum yang telah berjalan. Ia berusaha berserah diri dan meyakini bahwa keadilan tidak hanya berhenti di pengadilan dunia.
"Cuma ya, aku ya sudahlah, bersyukur saja. Yang penting ada hukuman yang lebih besarlah di akhirat nanti," tegas Tamara.




