DAK Dicabut, Komnas Perempuan Soroti Visum Korban Kekerasan Berbayar

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti persoalan layanan visum bagi korban kekerasan terhadap perempuan yang menjadi berbayar di sejumlah daerah setelah Dana Alokasi Khusus (DAK) layanan tersebut dicabut.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengatakan kondisi itu menjadi salah satu tantangan perlindungan perempuan di daerah karena berpotensi menghambat akses korban terhadap layanan dan proses hukum.

"Di sisi yang lain, DAK terkait dengan visum itu juga pada beberapa daerah sudah dicabut, sehingga visum untuk korban kekerasan terhadap perempuan, termasuk juga kekerasan seksual, itu tidak mendapatkan layanan yang komprehensif bahkan menjadi berbayar," kata Maria dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Menurut dia, hanya sebagian daerah yang mampu mengatasi persoalan tersebut melalui kebijakan daerah dengan menggabungkan anggaran daerah.

"Ini yang kami juga menjadi bagian yang menjadi perhatian, kecuali pada daerah-daerah tertentu yang begitu DAK-nya dicabut lalu ada kebijakan dari daerah bisa menalangi atau menggunakan APBD," ujarnya.

Maria menjelaskan, persoalan tersebut terjadi di tengah masih adanya ketimpangan akses layanan perlindungan perempuan di berbagai wilayah Indonesia.

Selain itu, angka perkawinan anak dan kekerasan dalam keluarga juga masih menjadi tantangan yang berdampak pada tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan.

“Kemudian perkawinan anak dan kekerasan dalam keluarga, lalu keragaman sosial dan hukum. Ini juga menjadi bagian yang membutuhkan atau berdampak pada tingginya angka kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya.

Terima 1.548 Pengaduan

Maria mengatakan, tantangan yang dihadapi Komnas Perempuan pada 2027 tidak hanya terkait tingginya jumlah kasus, tetapi juga meningkatnya kompleksitas perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak perempuan.

"Tantangan tahun 2027 bagi Komnas Perempuan bukan hanya banyaknya kasus, tetapi meningkatnya kompleksitas perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak perempuan di seluruh Indonesia," katanya.

Berdasarkan data Komnas Perempuan, sepanjang 2025 terdapat 4.597 pengaduan langsung yang diterima lembaga tersebut. Sementara hingga Mei 2026, jumlah pengaduan yang masuk telah mencapai 1.548 kasus.

"Di tahun 2025 itu ada 4.597 pengaduan langsung yang datang ke Komnas Perempuan. Ini ada datanya saya kira bisa dilihat. Poin yang penting hingga Mei 2026 ini telah diterima 1.548 pengaduan," kata Maria.

Ia menambahkan, rata-rata terdapat 19 perempuan yang mengadu ke Komnas Perempuan setiap hari.

"Kemudian juga perempuan ada 19 perempuan mengadu setiap hari dengan jumlah yang terbatas. Setiap hari 19 kasus ini hampir bisa dipastikan dilayani oleh Komnas Perempuan. Kemudian 133 pengaduan setiap minggu," ujarnya.

Maria menegaskan, Komnas Perempuan tidak memberikan pendampingan langsung kepada korban, melainkan memastikan korban memperoleh akses keadilan melalui mekanisme rujukan, pemantauan, penyikapan kasus, dan rekomendasi kepada pihak terkait.

"Komnas Perempuan tidak memberikan pendampingan langsung kepada korban, sekali lagi memastikan bahwa korban mendapatkan akses keadilan dalam penyelesaian kasus-kasus yang dialaminya," kata Maria.

Dorong Implementasi UU TPKS Dipercepat

Dalam kesempatan yang sama, Maria juga menekankan perlunya percepatan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) guna memperkuat sistem perlindungan korban.

"Ini juga membutuhkan pemantauan dan penguatan sistem perlindungan korban secara berkelanjutan. Bahkan kami menyebutnya perlu upaya percepatan untuk implementasi Undang-Undang TPKS karena banyak hal yang perlu kita dorong," kata Maria.

Ia menilai upaya percepatan diperkirakan karena layanan rujukan bagi korban di tingkat daerah masih terbatas.

"Misalnya terutama terkait dengan layanan di tingkat provinsi dan di tingkat kabupaten kota sebagai rujukan, baik yang ada di bawah Kementerian Pemberdayaan Perempuan, UPTD PPA, maupun yang terkait dengan di bawah kepolisian terkait dengan Direktorat PPA dan PPO,” ujarnya.

“Ini jumlahnya masih amat sangat terbatas sehingga butuh upaya percepatan," lanjutnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump dan Pakistan: AS-Iran Sepakat Mengakhiri Perang, Perjanjian Diteken Jumat
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
BGN Akan Audit Semua Dapur MBG, Setop Penyaluran Selama Libur Sekolah
• 2 jam laludetik.com
thumb
Bank Mantap Dukung Kampanye Go Green di Lingkungan Sekolah
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Curacao tetap bangga walau dibantai 1-7 oleh Jerman
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Partainya Orang NU Tebar Ancaman: Ambisi Rebut Kursi Partainya Orang Muhammadiyah
• 10 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.