Makassar, ERANASIONAL.COM – Pengelola kantin SMAN 5 Makassar mengeluhkan kewajiban penyetoran hasil pengelolaan kantin ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp22,6 juta per tahun.
Guru SMAN 5 Makassar yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana sekaligus pengelola kantin, Hamidah Rahim, mengatakan pendapatan kantin mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir.
Menurutnya, berkurangnya jumlah pembeli berdampak langsung pada pendapatan para pedagang kantin.
Kondisi tersebut dinilai semakin membebani karena kewajiban penyetoran tetap berjalan di tengah kebutuhan pembiayaan sekolah yang terus meningkat.
“Tidak semua kegiatan dan kebutuhan operasional sekolah dapat dibiayai melalui dana BOS. Kami berharap tidak ada lagi setoran ke BKUD karena dana Kantin kami gunakan untuk kebutuhan sekolah,” ujarnya Senin 15 Juni 2026.
Hamidah menjelaskan, dana yang diperoleh dari pengelolaan kantin selama ini tidak semata-mata menjadi pemasukan komersial, tetapi juga dimanfaatkan untuk membantu memenuhi kebutuhan operasional sekolah yang belum tercakup dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Sebagian dana kantin untuk THR sebagian petugas di sekolah yang tidak dicover dana BOS. Saya berharap tidak ada lagi setor ke BKUD,”tegasnya.
Karena itu, pihak sekolah berharap tidak lagi diwajibkan melakukan penyetoran ke BKUD, sehingga hasil pengelolaan kantin dapat dimaksimalkan untuk mendukung kebutuhan sekolah.
Meski demikian kata dia, hingga saat ini belum ada kebijakan penyesuaian maupun pengurangan besaran setoran.
Pihak sekolah menyebut masih terdapat sejumlah kebutuhan pembiayaan yang harus dipenuhi di luar sumber anggaran utama.
Terkait target pendapatan kantin, sekolah menegaskan tidak menetapkan nominal tertentu yang wajib dicapai setiap bulan.
“Pengelolaan tetap disesuaikan dengan pola pemasukan dan kebutuhan operasional yang telah berjalan pada tahun-tahun sebelumnya. Apalagi pendapatan kantin menurun drastis sejak adanya MBG,”pungkasnya. []





