JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Metro Penjaringan menangkap dua pelaku percobaan penculikan terhadap seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial GH (70) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan kedua tersangka yang ditangkap, yakni CW (31), warga Pluit, Jakarta Utara, dan FAP (26), warga Kutabumi, Tangerang, Banten.
Kedua pelaku ditangkap setelah polisi menelusuri rekaman CCTV dan mengidentifikasi kendaraan yang digunakan saat beraksi.
Baca juga: Aksi Penculikan Gagal di PIK, Lansia 70 Tahun Bergulat hingga Terbanting ke Aspal
"Kami mendapati bahwa ada satu unit Toyota Fortuner yang digunakan, dengan nopol terpasang pada saat itu adalah B 1168 PAC, warna putih, yang diduga mobil yang digunakan pelaku dan sudah berganti plat dan kemudian keluar dari kawasan TKP," ujarnya dalam sesi konferensi persi di Mapolsek Metro Penjaringan, Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan, kendaraan tersebut kemudian ditemukan di sebuah rumah di kawasan Cikarang, Bekasi.
Pihak kepolisian kemudian menyita mobil yang digunakan dalam aksi tersebut sebagai barang bukti.
Baca juga: Polda Kaltim Bekuk Driver Ojol, Pelaku Pembunuhan dan Penculikan Anak di Kutai Timur
"Kemudian kami melakukan pemeriksaan dan mengamankan saudara CW yang merupakan mantan pacar dari anak korban ya. Dan mengakui yang bersangkutan, pelaku, mengakui aksi percobaan penculikan dan penganiayaan tersebut bersama satu pelaku lagi yang bernama FAP," tutur Agta.
FAP kemudian ditangkap sebuah tempat kebugaran di Apartemen Gold Coast PIK.
CW dan FAP dijerat Pasal 17 dan Pasal 18 juncto Pasal 450 serta Pasal 471 KUHP tentang percobaan penculikan dan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dugaan motif penculikanPolisi mengungkap, hubungan asmara yang tidak direstui keluarga menjadi motif di balik percobaan penculikan terhadap GH.
Baca juga: Polisi Gagalkan Penculikan Balita Asal Tulungagung di Pelabuhan Merak
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan rangkaian kejadian, motif tersangka diduga adalah karena asmara, atau hubungan yang tidak direstui oleh korban," kata Agta.
Ia mengungkapkan, CW memiliki hubungan dengan anak korban. Namun, hubungan tersebut tidak mendapat persetujuan dari keluarga korban sehingga komunikasi antara kedua pihak terputus.
"Karena penolakan hubungan tersebut dari keluarga korban, sehingga tersangka CW nekat untuk melancarkan aksi percobaan penculikan dan penganiayaan," tutur dia.
Agta juga menjelaskan, alasan keluarga korban tidak menrestui hubungan tersebut karena CW masih berstatus menikah dan memiliki seorang istri serta dua anak.
"Nah setelah itulah tersangka CW ini berusaha untuk berkomunikasi kembali tapi dihindari. Kemudian juga akhirnya dia nekat untuk melakukan aksi penculikan," ucap dia.
Baca juga: Menlu Sebut 9 WNI Ditangkap Israel Bukan Kasus Penculikan atau Penyanderaan





