Perdana Menteri Inggris Keir Starmer mengumumkan rencana melarang anak-anak berusia di bawah 16 tahun mengakses media sosial (medsos) termasuk TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, YouTube, dan X.
Kebijakan tersebut disebut sebagai langkah besar pemerintah Inggris untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.
Hal itu disebut akan menjadikan Inggris sebagai salah satu negara dengan aturan teknologi paling ketat di dunia.
"Jelas bagi saya bahwa larangan penuh adalah pilihan yang tepat," kata Starmer dalam konferensi pers pada Senin (15/6), dilansir AFP.
"Ini akan membuat perbedaan besar. Anak-anak kita akan lebih aman, lebih bahagia, memiliki lebih banyak waktu, lebih banyak keamanan, lebih banyak kebebasan untuk tumbuh, dan lebih banyak kesempatan," lanjutnya.
Pemerintah Inggris menyatakan akan mengadopsi model serupa dengan Australia yang lebih dulu memberlakukan larangan medsos bagi anak di bawah 16 tahun pada Desember 2025.
Selain medsos, London juga akan membatasi fitur yang dianggap berisiko bagi anak-anak, termasuk siaran langsung (livestreaming) dan komunikasi dengan orang asing melalui platform gim maupun layanan digital lainnya.
"Apakah ada situasi di dunia nyata di mana Anda membiarkan anak Anda berpasangan dengan orang asing, orang dewasa yang tidak Anda kenal sama sekali? Tidak. Karena itu kami mengambil tindakan," ujar Starmer.
Menurut Reuters, pemerintah Inggris menargetkan aturan teknis selesai pada akhir tahun ini, sementara larangan penuh diperkirakan mulai berlaku pada musim semi tahun depan.
Sebelumnya, Inggris telah mewajibkan verifikasi usia dan memperketat pengawasan terhadap perusahaan teknologi, namun meningkatnya kekhawatiran soal kesehatan mental anak mendorong pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas.
Hasil konsultasi publik yang melibatkan lebih dari 116 ribu responden menunjukkan 83 persen orang tua menilai risiko medsos lebih besar dibanding manfaatnya.
Sementara itu, 90 persen mendukung batas usia minimum 16 tahun untuk mengakses platform medsos.
Pada awal Juni 2026, Malaysia menjadi negara terbaru yang menerapkan larangan remaja bermedsos.
Di Indonesia, pemerintah juga mulai memperketat perlindungan anak di ruang digital melalui penerbitan PP TUNAS yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 2025 dan berlaku sejak 28 Maret 2026.





