Bisnis.com, JAKARTA — Tingginya konsentrasi pasar digital di sektor e-commerce dan transportasi daring dinilai meningkatkan risiko praktik yang merugikan konsumen. Dominasi sejumlah platform besar membuat pilihan pengguna makin terbatas dan memperkuat ketergantungan terhadap ekosistem digital tertentu.
Dalam kajian Policy Brief Juni 2026 bertajuk Kajian Digital Consumer Protections, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mencatat pasar e-commerce Indonesia saat ini didominasi oleh segelintir pemain.
Berdasarkan data Momentum Works 2026, Shopee menguasai 54% pangsa pasar. Sementara itu, Tokopedia dan TikTok Shop secara gabungan menguasai 38%, sehingga sekitar 92% pasar berada di bawah dua entitas bisnis besar.
Konsentrasi serupa juga terlihat pada sektor transportasi daring. Berdasarkan volume pesanan, Grab menguasai 63% pasar dan GoTo sebesar 36%. Adapun pada layanan pesan-antar makanan, GoTo menguasai 52% pangsa pasar, sedangkan Grab sebesar 47%.
Menurut LPEM FEB UI, dominasi platform besar memang mempercepat adopsi layanan digital. Namun, kondisi tersebut juga berpotensi menghambat masuknya pemain baru yang dapat menawarkan inovasi maupun biaya transaksi yang lebih rendah.
Hambatan masuk pasar makin kuat akibat efek lock-in atau penguasaan ekosistem yang membuat pengguna sulit berpindah ke platform lain.
Baca Juga
- Fenomena One Man Studio, AI Ubah Cara Produksi Konten Digital
- Prabowo Dorong Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Jerman Diperkuat
- Kemenkop Pangkas 50% Target Operasional KopDes di Tahun Ini, Jadi 40.000
“Berpindah platform berarti meninggalkan saldo dompet digital, riwayat pesanan, peringkat reputasi, dan ekosistem layanan yang sudah dibangun sehingga konsumen secara efektif tidak punya pilihan untuk menghindari platform tertentu,” tulis LPEM FEB UI dalam kajian tersebut, dikutip pada Senin (15/6/2026).
LPEM menilai keterbatasan alternatif platform yang sebanding membuat konsumen dan pelaku usaha semakin bergantung pada platform dominan. Kondisi ini meningkatkan risiko praktik eksploitatif karena platform berperan sebagai gatekeeper yang menentukan informasi, produk, dan layanan yang dilihat pengguna.
Sebagai pengelola pasar digital, platform dinilai memiliki keunggulan informasi melalui desain antarmuka, pemanfaatan data dan algoritma, hingga struktur harga yang tidak selalu transparan.
Salah satu praktik yang disoroti adalah penggunaan dark patterns, yakni desain antarmuka yang mendorong atau memengaruhi pengguna untuk mengambil keputusan tertentu. Bentuknya antara lain hitung mundur pembelian, klaim stok terbatas, opsi yang tercentang otomatis, hingga proses pembatalan layanan yang lebih rumit.
Kajian tersebut menemukan praktik flash sale dengan hitung mundur dan klaim kelangkaan stok masih banyak digunakan untuk mendorong pembelian impulsif. Selain itu, praktik obfuscation dan information overload atau penyajian informasi yang kompleks dan tidak terstruktur dapat menyulitkan konsumen mengevaluasi pilihan secara optimal.
LPEM juga menyoroti persoalan kredibilitas informasi di platform digital, mulai dari manipulasi ulasan dan rating, promosi oleh influencer tanpa penandaan yang jelas, hingga representasi produk yang tidak akurat.
Penguasaan data dan algoritma turut memperbesar kemampuan platform dalam memengaruhi informasi yang diterima konsumen. Praktik self-preferencing misalnya, dapat terjadi ketika platform memberikan posisi yang lebih menguntungkan kepada produk atau penjual tertentu.
LPEM turut mengutip temuan KPPU dalam Perkara No. 04/KPPU-I/2024 yang menyatakan Shopee pernah memanfaatkan algoritma untuk memprioritaskan jasa kurir afiliasinya dan menghilangkan opsi pemilihan kurir serta ongkos kirim.
Selain itu, struktur harga di platform digital dinilai masih kerap kurang transparan melalui praktik drip pricing dan hidden fees, yakni biaya tambahan seperti pajak, biaya layanan, biaya pengantaran, atau biaya pemrosesan yang baru muncul pada tahap akhir transaksi.
Menurut LPEM, kondisi tersebut dapat menyebabkan distorsi dalam pengambilan keputusan konsumen, meningkatkan risiko pembayaran berlebih, serta mendorong konsumsi impulsif akibat fear of missing out (FOMO).
Dalam jangka panjang, praktik-praktik tersebut tidak hanya berpotensi merugikan konsumen, tetapi juga mendistorsi persaingan usaha. Pelaku usaha yang memanfaatkan mekanisme manipulatif berpotensi memperoleh keuntungan dibandingkan pelaku usaha yang lebih transparan.
Kondisi tersebut bahkan berisiko menciptakan market for lemons versi digital, ketika produk berkualitas kalah bersaing dengan produk yang lebih mampu memanfaatkan algoritma dan membentuk persepsi konsumen.
“Keunggulan informasi yang dimiliki platform meningkatkan kerentanan konsumen terhadap praktik eksploitatif, terutama tanpa regulasi perlindungan konsumen yang mampu mengikuti kompleksitas pasar digital,” tulis LPEM FEB UI.





