JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku sejak awal tak yakin pemerintah sungguh-sungguh ingin mereformasi Polri.
Oleh karenanya, ia tak terkejut revisi UU Polri yang baru disahkan DPR mengabaikan sejumlah rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.
“Bahkan mungkin bukan hanya tidak mau (mereformasi Polri), mungkin takut,” kata Mahfud dalam podcast Gaspol! yang tayang di YouTube Kompas.com, Senin (15/6/2026).
“Kayak ada dalam tekanan, kayak ada dalam ancaman dari orang yang akan direformasi,” tutur dia.
Baca juga: Mahfud MD Pertanyakan Partisipasi Publik di UU Polri: Tiba-tiba Disahkan
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri ini merasa revisi UU Polri dilakukan menggunakan kaidah-kaidah ilmu hukum yang tidak baik.
Bukan hanya proses revisi UU-nya yang minim partisipasi publik, namun, substansi sejumlah pasal UU Polri hasil revisi juga mengandung banyak persoalan.
Ihwal polisi aktif yang kini bisa menduduki jabatan sipil misalnya, disebut mengangkangi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Baca juga: Yusril: Putusan MK Bikin Aturan Jabatan Polisi Aktif Sah Secara Hukum
Bukan hanya itu, klausul ini juga disebut menabrak UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mahfud juga menyoroti pasal yang mengatur perpanjangan masa pensiun anggota Polri bintang empat paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan presiden.
Mantan Ketua MK itu mengatakan, sebuah lembaga bisa “mengkristal” dan sulit dibenahi jika pucuk kepemimpinan menjabat terlalu lama.
“Kekuasaan kalau terlalu lama kan makin lama makin rusak kepemimpinan itu,” ujar Mahfud.
Mahfud curiga, UU Polri direvisi dengan muatan sejumlah pasal yang kontroversial demi menghindari kecemburuan Polri terhadap UU TNI yang baru-baru ini juga direvisi.
Baca juga: Pemerintah Ungkap Alasan Aturan Usia Pensiun Kapolri Diubah Jadi Sesuai Kebutuhan Presiden
Jika kondisi ini dibiarkan terus menerus, Mahfud khawatir akan menimbulkan kekacauan.
“Nanti kalau mereka ini (kaos) kan kembali masyarakat sipil yang muncul untuk jadi penengah dan mencari jalan keluar,” tutur Mahfud.
Simak obrolan selengkapnya dalam podcast Gaspol! yang tayang perdana hari ini pukul 20.00 WIB.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



